
Memasuki tahun 2025, dunia perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax System. Salah satu perubahan yang paling terasa bagi karyawan maupun pengusaha adalah munculnya istilah baru dalam dokumen bukti potong: BPA1 dan BPA2. Jika sebelumnya kita akrab dengan istilah Formulir 1721-A1 atau A2, kini saatnya kita berkenalan dengan “wajah baru” tersebut.
Apa Itu BPA1 dan BPA2?
Secara sederhana, BPA1 dan BPA2 adalah formulir Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 yang diterbitkan secara elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda bukti resmi bahwa pemberi kerja (perusahaan atau instansi) telah memotong pajak penghasilan dari gaji yang Rekan terima.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, format bukti potong ini telah distandardisasi ke dalam bentuk dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode QR untuk menjamin keamanan serta keaslian data.
Perbedaan Utama: Siapa yang Menggunakan?
Meskipun fungsinya serupa, kedua formulir ini memiliki target subjek yang berbeda. Perbedaannya terletak pada status pemberi kerja dan sumber dana penghasilannya:
Formulir BPA1 (Ganti dari 1721-A1)
Peruntukan: Digunakan untuk Pegawai Tetap atau Pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala di sektor swasta.
Siapa yang Mendapatkannya? Karyawan perusahaan swasta, pegawai yayasan, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapan Diterbitkan? Biasanya diberikan satu kali dalam setahun, yaitu pada masa pajak terakhir (Desember) atau saat pegawai berhenti bekerja di tengah tahun.
Formulir BPA2 (Ganti dari 1721-A2)
Peruntukan: Digunakan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, beserta pensiunannya.
Karakteristik: Sumber penghasilannya berasal dari APBN atau APBD. Sama seperti BPA1, formulir ini merangkum total penghasilan dan pajak selama satu tahun kalender.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Transisi dari formulir manual ke BPA1/BPA2 bukan sekadar ganti nama. Ada beberapa manfaat nyata yang akan dirasakan oleh Wajib Pajak:
- Integrasi Coretax: Dokumen ini sudah tersedia di portal wajib pajak. Rekan tidak perlu lagi meminta lembaran fisik ke bagian HRD atau Bendahara secara berulang kali karena dokumen dapat diunduh langsung melalui sistem.
- Akurasi Data: Karena dibuat melalui modul e-Bupot, risiko kesalahan hitung atau kesalahan pengetikan nama/NPWP dapat diminimalisir.
- Kemudahan Lapor SPT: Data dalam BPA1 dan BPA2 akan otomatis “mengalir” (pre-populated) ke dalam draf SPT Tahunan Rekan. Saat melapor pajak di Maret nanti, Rekan cukup memverifikasi data yang sudah ada tanpa perlu memasukkan angka secara manual satu per satu.
Komponen dalam Formulir BPA1 dan BPA2
Saat Rekan menerima atau mengunduh formulir ini, Rekan akan melihat beberapa bagian utama:
- Identitas: Berisi NIK, NPWP, nama, dan alamat Rekan sebagai pihak yang dipotong pajaknya.
- Status PTKP: Menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan (misal: K/1 atau TK/0). Pastikan bagian ini benar, karena sangat menentukan besar kecilnya pajak Rekan.
- Rincian Penghasilan: Mencakup gaji pokok, tunjangan, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, hingga bonus atau THR.
- Penghitungan PPh 21: Bagian yang menunjukkan total penghasilan bruto, pengurang (seperti biaya jabatan atau iuran pensiun), penghasilan neto, hingga nominal pajak yang telah dipotong.
Cara Mendapatkan Formulir BPA1/BPA2
Di era digital ini, cara mendapatkannya sangatlah mudah:
- Login ke laman resmi DJP (Portal Wajib Pajak).
- Cari menu Bukti Potong atau melalui fitur pencarian dokumen.
- Pilih jenis dokumen (BPA1 untuk pegawai swasta/PPPK atau BPA2 untuk PNS/TNI/Polri).

- Klik pada dokumen yang hendah diunduh. Klik tombol Unduh. Dokumen akan tersimpan dalam format PDF yang sah secara hukum.
Kesimpulan
BPA1 dan BPA2 adalah instrumen baru yang mempermudah transparansi antara pemberi kerja, karyawan, dan negara. Dengan memahami apa itu BPA1 dan BPA2, Rekan tidak perlu bingung lagi saat melihat istilah tersebut di sistem Coretax. Pastikan Rekan mengecek kembali data yang tertera pada bukti potong tersebut agar pelaporan SPT Tahunan Rekan berjalan lancar dan akurat.
Pajak yang rapi adalah cerminan administrasi yang sehat. Mari sambut kemudahan teknologi perpajakan ini untuk kepatuhan yang lebih simpel!
