
Dunia perpajakan di Indonesia sedang memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperkenalkan Coretax Administration System—atau yang lebih akrab disebut Coretax. Sistem ini bukan sekadar pembaruan aplikasi biasa, melainkan perombakan total (rebranding dan restrukturisasi) dari layanan DJP Online yang selama ini kita gunakan.
Salah satu fitur yang paling ditunggu-tunggu dan membawa kemudahan signifikan bagi Wajib Pajak (WP) adalah mekanisme pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Jika dulu Rekan harus berkutat dengan pembuatan kode billing yang terpisah dan pelaporan yang manual, kini Coretax mengintegrasikan semuanya dalam satu ekosistem digital.
Mengenal PPh Pasal 25 di Era Digital
Sebelum masuk ke teknis penggunaan Coretax, mari kita segarkan ingatan sejenak. PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan. Tujuannya sederhana: meringankan beban Wajib Pajak agar tidak perlu membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun pajak (saat pelaporan SPT Tahunan).
Di sistem yang lama, pembayaran PPh 25 sering kali menjadi rutinitas yang membosankan. Wajib Pajak harus masuk ke menu e-Billing, mengisi Kode Akun Pajak (KAP), memilih Kode Jenis Setoran (KJS), menentukan masa pajak, hingga akhirnya mendapatkan kode billing untuk dibayar ke bank. Kesalahan input satu digit saja bisa berujung pada proses Pemindahbukuan (Pbk) yang memakan waktu.
Apa yang berubah dengan Coretax?
Coretax hadir dengan filosofi user-centric. Artinya, sistem dirancang untuk memahami kewajiban Rekan sebelum Rekan sendiri yang menuliskannya. Untuk PPh Pasal 25, sistem kini mampu melakukan kalkulasi otomatis berdasarkan data SPT Tahunan yang telah Rekan laporkan.
Mengapa Harus Pindah ke Coretax?
Mungkin Rekan bertanya, “Mengapa saya harus repot-repot belajar sistem baru?” Jawabannya adalah efisiensi. Berikut adalah keunggulan utama Coretax dalam menangani angsuran PPh 25:
- Tidak ada lagi perpindahan antar menu yang membingungkan. Pembayaran dan pelaporan berada dalam satu alur kerja yang menyambung.
- Minimalisir Kesalahan Input. Sistem Coretax sudah menyimpan profil dan data pajak Rekan. Saat Rekan akan membayar PPh 25, data seperti NPWP, nama, dan alamat akan terisi otomatis.
- Terdapat fitur Deposit Pajak. Ini adalah terobosan terbesar. Coretax memperkenalkan konsep Tax Deposit atau saldo pajak. Rekan bisa menyetor sejumlah uang ke akun deposit Rekan, lalu menggunakannya untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulannya hanya dengan memotong saldo tersebut. Ini seperti memiliki e-wallet khusus untuk pajak.
- Rekan bisa melihat riwayat pembayaran seperti mutasi rekening bank. Rekan akan tahu persis berapa yang sudah dibayar, berapa sisa kewajiban, dan apakah ada tagihan yang terlewat.
Langkah-Langkah Membayar Angsuran PPh 25 via Coretax
Berdasarkan referensi terbaru dari DJP, berikut adalah panduan praktis untuk melakukan pembayaran angsuran PPh 25 melalui portal Coretax:
- Sebelum bisa bertransaksi, pastikan akun Coretax Rekan sudah aktif. Akses portal resmi di https://coretax.pajak.go.id. Login menggunakan NIK (untuk orang pribadi) atau NPWP 16 digit (untuk badan). Pastikan data profil Rekan sudah valid dan sesuai dengan keadaan terbaru.
- Masuk ke menu pelaporan SPT. Pada bagian Induk G angka 20, pilih opsi “Tidak” agar kolom perhitungan angsuran muncul. Isi data penghitungan, masukkan penghasilan neto fiskal dan kredit pajak tahun sebelumnya. Sistem akan menghitung secara otomatis berapa besaran angsuran per bulan yang harus Rekan bayar.
- Setelah nominal angsuran diketahui, Rekan bisa lanjut ke menu pembayaran.
- Pilih Menu “Pembayaran” di dashboard utama, kemudian pilih Submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri”.
- Pilih KAP dan KJS: Untuk PPh 25, pilih Kode Akun Pajak (KAP) 411125 (PPh Pasal 25 Orang Pribadi) atau 411126 (PPh Pasal 25 Badan), dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 100 (Masa).
- Masukkan bulan yang akan dibayar (misal: Januari 2025).Masukkan angka rupiah sesuai hasil hitungan di Lampiran 6 tadi.Klik buat kode billing. Kode ini akan aktif selama 7 hari.
- Gunakan mobile banking, ATM, atau e-wallet untuk menyelesaikan pembayaran.
Menggunakan Fitur Deposit (Pilihan Lebih Praktis)
Jika Rekan tidak ingin repot membuat billing setiap bulan, Top-up saldo di menu “Deposit Pajak”. Setiap tanggal jatuh tempo angsuran PPh 25, Rekan tinggal masuk ke menu pembayaran dan pilih metode “Potong Saldo Deposit”. Proses ini instan dan mengurangi risiko lupa bayar.
Siapa yang Masih Harus Lapor Manual?
Meskipun Coretax sudah sangat canggih, ada beberapa kategori Wajib Pajak yang memiliki aturan khusus dalam penghitungan angsuran PPh 25-nya, antara lain:
- Wajib Pajak Baru.
- Bank, BUMN, dan BUMD.
- Wajib Pajak Masuk Bursa (Emiten).
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) yang dikenakan tarif 0,75% dari omzet.
Untuk kategori di atas, pelaporan penghitungan angsuran dilakukan secara periodik (triwulanan atau tahunan) sesuai ketentuan yang berlaku, namun proses pembayarannya tetap bisa memanfaatkan kemudahan sistem Coretax.
Solusi Jika Terjadi Kendala
Transisi ke sistem baru pasti memunculkan tantangan. Apa yang harus dilakukan jika data angsuran Rekan di Coretax tidak muncul atau salah?
- Cek Kembali SPT Tahunan: Sistem Coretax mengambil data dari SPT terakhir yang dilaporkan. Jika SPT Rekan belum dilaporkan atau ada pembetulan yang belum sinkron, data angsuran mungkin tidak akurat.
- Gunakan Fitur Pengajuan Pengurangan: Kabar baiknya, melalui Coretax, Rekan kini bisa mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh 25 secara online jika usaha Rekan sedang mengalami penurunan omzet yang signifikan. Rekan tidak perlu lagi mengirim surat fisik ke KPP.
- Layanan Bantuan: DJP menyediakan kanal bantuan di portal Coretax yang terhubung langsung dengan petugas (helpdesk).
Kesimpulan
Kehadiran fitur pembayaran PPh 25 di Coretax adalah bukti nyata transformasi digital pemerintah untuk mempermudah rakyatnya. Dengan bahasa yang lebih lugas: “Pajak tidak lagi dibuat ribet.”
Rekan tidak perlu lagi menyimpan tumpukan kertas bukti bayar karena semuanya terekam digital di Taxpayer Ledger. Rekan juga tidak perlu takut salah hitung karena sistem sudah membantu mengkalkulasi. Yang diperlukan sekarang adalah kemauan kita sebagai Wajib Pajak untuk mulai beradaptasi dengan teknologi ini.
Bayar angsuran PPh 25 kini semudah berbelanja di marketplace atau mengisi saldo e-money. Dengan rutin mencicil pajak melalui Coretax, arus kas perusahaan atau keuangan pribadi Rekan tetap terjaga, dan kewajiban kenegaraan pun tertunaikan dengan sempurna.
Mari sukseskan implementasi Coretax. Segera aktivasi akun Rekan, pelajari fiturnya, dan rasakan kemudahan membayar angsuran PPh 25 dalam satu genggaman!
