Bisa Ajukan Pengurangan PBB Lewat Coretax?

coretax

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban rutin bagi para wajib pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa saja menghadapi kesulitan untuk melunasi kewajiban tersebut. Kabar baiknya, kini ada kemudahan baru: permohonan pengurangan PBB bisa diajukan secara daring (online) melalui sistem Coretax.

Coretax adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola berbagai layanan perpajakan. Integrasi layanan permohonan pengurangan PBB ke dalam sistem ini menjadi angin segar bagi wajib pajak, karena prosesnya kini menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.

Siapa yang Berhak Mengajukan Pengurangan PBB?

Pengurangan PBB tidak berlaku untuk semua sektor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 129/2023, permohonan ini dikhususkan bagi wajib pajak PBB-P5L, yaitu sektor perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.

Bagaimana Mekanisme Pengajuannya di Coretax?

Proses pengajuan pengurangan PBB melalui Coretax dirancang agar mudah diikuti. Wajib pajak cukup masuk ke sistem Coretax, lalu menuju ke modul Layanan Wajib Pajak. Di sana, pilih menu Layanan Administrasi, kemudian lanjutkan ke submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memilih jenis pelayanan. Pilih yang berlabel AS.26 Keberatan dan NonKeberatan, lalu pada kategori sublayanan, pilih AS.26-10 yang berjudul “LA.26-10 Permohonan Pengurangan PBB (Pasal 19 UU PBB).” Ikuti langkah-langkah selanjutnya yang tertera di sistem untuk melengkapi dokumen dan informasi yang diperlukan.

Apa Dasar Hukum dan Syarat Pengurangan PBB?

Pengurangan PBB-P5L diatur oleh menteri keuangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU PBB. Ketentuan lebih rinci mengenai syarat-syaratnya tercantum dalam PMK 129/2023.

Menurut PMK tersebut, ada dua alasan utama mengapa wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan PBB:

  1. Mengalami Kesulitan Pembayaran: Wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial dalam melunasi PBB-P5L berhak mengajukan permohonan. Kesulitan ini didefinisikan sebagai kondisi di mana wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan wajib pajak benar-benar tidak memungkinkan untuk membayar pajak secara penuh.
  2. Terkena Bencana atau Sebab Luar Biasa: Pengurangan juga dapat diberikan jika objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang sifatnya luar biasa. Bencana ini bisa berupa gempa bumi, banjir, kebakaran, atau peristiwa lain di luar kendali yang menyebabkan kerusakan signifikan pada objek pajak.

Selain itu, PMK 129/2023 juga mengatur bahwa pengurangan PBB-P5L dapat diberikan secara otomatis oleh DJP (secara jabatan) jika objek pajak terkena bencana alam yang statusnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Kesimpulan

Sistem Coretax membawa inovasi yang sangat membantu wajib pajak. Dengan adanya fitur permohonan pengurangan PBB secara online, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan efisien. Wajib pajak yang memenuhi syarat, baik karena kesulitan finansial maupun karena bencana alam, kini memiliki jalan yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan keringanan pajak. Hal ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top