Biaya Piutang Tak Tertagih: Cara Menghitung & Jurnalnya

Piutang tak tertagih adalah jumlah uang yang seharusnya diterima dari pelanggan namun tidak dapat ditagih kembali. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kebangkrutan pelanggan, pelarian, atau kesalahan administrasi. Biaya piutang tak tertagih merupakan kerugian bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk menghitung dan mengakui biaya ini dalam laporan keuangan. Pengakuan biaya piutang tak tertagih akan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja keuangan perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2015 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ialah:

    • piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya,
    • yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak, dan
    • tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Syarat Membebankan Piutang Tak Tertagih

Pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dijelaskan bahwa piutang tak tertagih dapati dibebankan secara fiskal sepanjang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:

    1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam bentuk hard copy (dilampirkan SPT Tahunan) dan soft copy
    3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
        • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
        • Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
        • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya); atau
        • Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Penerbitan umum yang dimaksud adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:

    1. Penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);
    2. Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; atau
    3. Penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

Cara Membebankan Piutang Tak Tertagih

Secara komersial terdapat dua metode pembebanan piutang tak tertagih yang dapat dilakukan oleh perusahaan, yaitu:

    1. Metode penghapusan (write-off)
      Perusahaan dapat langsung membebankan piutang yang dihapus dengan mengkreditkan akun piutang tersebut.
             
    2. Metode penyisihan atau pencadangan (bad debt allowance)
      Perusahaan dapat membentuk akun cadangan atas piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih.

Selain itu, untuk membebankan biaya piutang tak tertagih, Wajib Pajak perlu menyiapkan daftar nominatif. Daftar nominatif piutang tak tertagih harus yang harus mencantumkan identitas debitur berupa:

    1. Nama;
    2. NPWP;
    3. Alamat;
    4. Jumlah plafon utang yang diberikan; dan
    5. Jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

NPWP tidak perlu dicantumkan apabila piutang tak tertagih berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50 juta, baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Selain itu, daftar nominatif juga harus dilampiri dengan:

    • Fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke  pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
    • Fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisasi oleh notaris;
    • Fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
    • Surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Metode Pelaporan Biaya Piutang Tak Tertagih

Ada beberapa metode yang umum digunakan untuk melaporkan biaya piutang tak tertagih, antara lain:

    1. Metode Persentase Penjualan
      Metode ini menghitung biaya piutang tak tertagih berdasarkan persentase tertentu dari total penjualan kredit.
             
      Contoh kasus: PT XYZ menjual sebanyak 100 unit produk seharga Rp25.000,00 kepada debitur A dengan skema piutang dagang. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, debitur A mengalami kredit macet. Perusahaan telah melakukan beberapa kali penagihan, tapi hasilnya sama. PT XYZ akhirnya memutuskan melakukan direct write-off untuk debitur A, dengan jurnal sebagai berikut.
      Piutang Tak Tertagih = Rp25,000 X 100 unit = Rp2,500,000
             
         
      Bagaimana jika ternyata pada 31 Desember 2024 debitur A bisa membayar piutang tak tertagihnya? PT XYZ wajib mengeluarkan piutang tidak tertagih dari akun debit perusahaan. Jurnalnya adalah sebagai berikut:


             
    2. Metode Persentase Piutang Usaha

      Metode ini menghitung biaya piutang tak tertagih berdasarkan persentase tertentu dari saldo piutang usaha pada akhir periode. Persentase piutang yang dimaksud di sini adalah estimasi piutang tak tertagih berdasarkan pengalaman masa lalu, sehingga bisa berbeda-beda tiap perusahaan.

      Contoh Kasus

      Berikut ini adalah tabel daftar umur piutang PT XYZ dengan estimasi piutang tak tertagihnya:

Agar kondisi keuangan tetap aman, maka estimasi penulisan akun piutang tak tertagih pada jurnal 28 Februari adalah:

Piutang Tak Tertagih
= Belum Jatuh Tempo + Lewat Jatuh Tempo
= Rp207,500 + Rp105,000 + Rp1,250,000
= Rp1,562,500

Piutang tak tertagih merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap perusahaan yang memberikan kredit kepada pelanggan. Dengan memahami konsep piutang tak tertagih dan menerapkan metode perhitungan yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan dampak negatif dari piutang tak tertagih terhadap kinerja keuangan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top