Belum Pernah Aktivasi Coretax, Harus Gimana?

coretax

Dunia perpajakan Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan Coretax Administration System (Coretax)—sebuah sistem inti perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran dalam satu pintu.

Bagi banyak Wajib Pajak, perubahan ini memicu pertanyaan besar: “Saya belum pernah menyentuh Coretax sama sekali, apa yang harus saya lakukan?” Ketakutan akan sistem baru adalah hal yang manusiawi. Namun, Coretax sebenarnya dirancang untuk mempermudah hidup sebagai Wajib Pajak. Jika dulu Rekan harus berpindah-pindah aplikasi (e-Filing, e-Billing, e-Bupot), kini semuanya ada dalam satu ekosistem yang disebut Wajib Pajak Portal (Portal WP).

Langkah Pertama: Validasi NIK dan Update Data Mandiri

Sebelum bicara soal klik sana-sini di portal Coretax, syarat mutlak aktivasi coretax yang harus dipenuhi adalah Validasi NIK menjadi NPWP. Coretax berbasis pada data tunggal. Jika data Rekan di sistem lama (DJP Online) belum padan dengan data kependudukan (Dukcapil), Rekan akan menemui kendala saat aktivasi.

Apa yang harus dilakukan?

  1. Login ke akun DJP Online lama Rekan. Cek profil dan pastikan status NIK sudah “Valid”. Pastikan Nomor HP dan Email yang terdaftar adalah data aktif. Coretax menggunakan sistem One-Time Password (OTP) yang dikirimkan ke kontak tersebut. Jika kontak Rekan sudah hangus, segera lakukan perubahan data sebelum bermigrasi.
  2. Aktivasi Akun di Portal Wajib Pajak (Portal WP). Bagi Rekan yang baru pertama kali akan mengakses Coretax, pintu masuk utamanya adalah tautan resmi yang disediakan DJP yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Prosedur Aktivasi Pertama Kali:

Terdapat 3 opsi menu yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi Rekan untuk melakukan aktivasi akun:

  1. Lupa Kata Sandi: digunakan oleh Wajib Pajak yang punya NPWP dan pernah terdaftar di DJP Online.
  2. Daftar Di Sini: digunakan oleh Wajib Pajak baru atau yang belum punya NPWP dan Istri yang NPWP gabung suami dan belum masuk Family Tax Unit.
  3. Aktivasi Akun Wajib Pajak: digunakan oleh Istri yang NPWP gabung suami dan telah masuk Family Tax Unit dan WNA yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia

Langkah Kedua: Mengajukan Permohonan Kode Otorisasi DJP Atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun CoreTax, Rekan wajib mengajukan permohonan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Di dalam Coretax, dokumen perpajakan Rekan harus ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi:

  1. Pilih menu Portal Saya yang berada di pojok kiri dashboard Coretax. Klik sub-menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
  2. Selanjutnya sistem akan memunculkan formulir Permintaan Kode Otorisasi Atau Sertifikat Elektronik. Pada halaman tersebut, kolom-kolom pada bagian Manajemen Kasus (Saluran Permohonan, Tanggal Permohonan), Identitas Wajib Pajak, dan Detail Kontak, akan terisi secara otomatis.
  3. Pilih tipe Sertifikat Digital yang akan Rekan ajukan pada kolom Jenis Sertifikat Elektronik. Pilih Kode Otorisasi DJP. Lalu, masukkan passphrase yang akan digunakan sebagai kode otorisasi alias pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh CoreTax.
  4. Pastikan passphrase yang Rekan buat sesuai dengan kriteria sistem. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan kolom Ulangi Passphrase.
  5. Lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto. Pastikan Rekan menggunakan perangkat elektronik yang tersedia adanya webcam karena pengambilan foto dilakukan secara langsung. Setelah berhasil mengambil foto, klik Verifikasi Foto.
  6. Apabila berhasil diverifikasi, akan muncul pop up notifikasi “Successfully Verified Your Image” dan ada keterangan Verifikasi Foto Berhasil pada bagian bawah foto.
  7. Selanjutnya, klik checkbox pertanyaan “Dengan Menyadari Sepenuhnya Segala Akibat Termasuk Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Saya Menyatakan Bahwa Apa Yang Saya Informasikan Di Atas Adalah Benar Dan Lengkap”, lalu klik kirim.
  8. Tunggu hingga muncul notifikasi ‘sertifikat digital berhasil dibuat!’. Lalu unduh Bukti Tanda Terima serta Surat Penerbitan Sertifikat Digital.

Mengapa Harus Segera Aktivasi?

Menunda aktivasi Coretax bukan pilihan bijak. Mengapa?

Seluruh pelaporan SPT Masa dan Tahunan akan bermigrasi ke sistem ini. Terlambat aktivasi berarti risiko terlambat lapor, yang berujung pada sanksi administrasi. Coretax akan melakukan pengisian otomatis (pre-populated) pada banyak kolom SPT. Rekan tidak perlu lagi memasukkan data secara manual jika pemotong pajak Rekan sudah melapor. Data ini hanya bisa Rekan klaim jika Rekan sudah aktif di portal. Dengan memantau akun pajak secara rutin, Rekan bisa mendeteksi dini jika ada tagihan pajak yang tidak seharusnya atau kesalahan administrasi oleh pihak ketiga.

Kesimpulan

Coretax bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menyederhanakan. Dengan sistem satu pintu, Rekan tidak lagi butuh banyak aplikasi yang membebani memori komputer. Langkah awal memang terasa berat, namun dengan melakukan validasi NIK dan aktivasi portal segera mungkin, Rekan sudah mengamankan hak dan kewajiban perpajakan Rekan di masa depan.

Jangan menunggu hingga tenggat waktu pelaporan SPT tiba. Aktifkan sekarang, pelajari fiturnya, dan jadilah Wajib Pajak yang adaptif di era digital.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top