
Investasi deposito telah lama menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang mencari instrumen investasi dengan risiko rendah dan pendapatan yang relatif pasti. Deposito adalah produk tabungan berjangka yang ditawarkan oleh bank, di mana dana yang disimpan hanya bisa dicairkan setelah jangka waktu tertentu berakhir. Keuntungan utama yang menarik bagi investor adalah perolehan bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sifatnya yang stabil.
Namun, seperti halnya setiap sumber penghasilan di Indonesia, bunga yang Rekan peroleh dari deposito tidak luput dari kewajiban pajak. Memahami aspek pajak ini sangat penting agar hasil investasi Rekan dapat dihitung secara akurat dan terhindar dari masalah kepatuhan pajak di kemudian hari.
Dalam konteks perpajakan Indonesia, penghasilan bunga dari deposito dikategorikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh). Lebih spesifik, bunga deposito dikenai PPh yang bersifat Final berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2).
Apa arti PPh Final?
Sifat final ini berarti:
- Pajak atas bunga deposito Rekan sudah selesai dipotong saat bunga tersebut dibayarkan oleh bank.
- Bunga deposito ini tidak akan digabungkan dengan penghasilan lainnya (seperti gaji, honorarium, atau keuntungan usaha) saat Rekan menghitung PPh Tahunan.
- PPh yang telah dipotong ini bukan merupakan kredit pajak yang bisa dikurangkan dari total PPh terutang Rekan di akhir tahun.
Dengan kata lain, begitu bank memotong pajak, kewajiban pajak atas penghasilan bunga deposito tersebut dianggap lunas.
Cakupan Bunga Deposito yang Dikenakan Pajak
Aspek pertama yang wajib dipahami investor adalah mengenai definisi dan cakupan deposito yang bunganya dikenai pajak. Pemerintah menganut prinsip pemajakan yang luas dalam konteks ini, memastikan bahwa semua bentuk deposito yang menghasilkan bunga dikenai PPh Final.
A. Definisi Deposito
Menurut regulasi pajak, “Deposito” didefinisikan secara luas, mencakup:
- Deposito Berjangka (Term Deposit): Deposito yang paling umum, dengan jangka waktu tertentu misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan.
- Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit/CD): Deposito yang bukti penyimpanannya berupa sertifikat yang dapat dipindahtangankan.
- Deposito On Call: Deposito yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya (biasanya 3 hari), bukan di akhir jangka waktu.
- Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun: Ini menegaskan bahwa apapun jenis atau nama deposito yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, bunganya tetap dikenakan PPh Final.
Intinya, jika Rekan menerima bunga dari simpanan berjangka di bank, hampir pasti bunga tersebut adalah objek PPh Final.
B. Deposito Lintas Batas Negara
PMK 212/2018 juga memperluas cakupannya hingga ke penghasilan bunga yang diterima dari penempatan deposito di luar negeri, asalkan penempatan tersebut dilakukan melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri dari bank yang didirikan di Indonesia.
Ini memastikan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak dapat menghindari pemotongan pajak hanya dengan menempatkan dananya di luar negeri melalui fasilitas bank lokal.
Pengecualian dari Pemotongan PPh
Meskipun prinsip pemajakannya luas, pemerintah memberikan beberapa pengecualian spesifik di mana bunga deposito tidak dikenakan pemotongan PPh Final. Pengecualian ini didasarkan pada dua kriteria utama: profil Wajib Pajak dan besaran investasi.
A. Pengecualian Berdasarkan Profil Wajib Pajak (PTKP)
Pemotongan PPh atas bunga deposito tidak berlaku bagi Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang seluruh penghasilan dalam satu Tahun Pajak—termasuk bunga dan diskonto—tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah ambang batas penghasilan seseorang dalam setahun yang belum diwajibkan untuk membayar PPh. Saat ini, PTKP untuk status lajang/tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun.
Skema Pengecualian:
Jika total penghasilan Rekan (gaji + bunga deposito + penghasilan lain) dalam setahun berada di bawah batas PTKP yang berlaku, maka bunga deposito Rekan seharusnya tidak dipotong PPh. Namun, secara teknis di lapangan, bank mungkin tetap melakukan pemotongan karena bank tidak memiliki data lengkap mengenai seluruh penghasilan investor. Jika hal ini terjadi, Wajib Pajak yang merasa berhak atas pengecualian ini dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) atas PPh yang telah dipotong, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
B. Pengecualian Berdasarkan Batas Nilai Deposito (Threshold Rp7,5 Juta)
Pengecualian ini didasarkan pada besarnya nilai pokok deposito yang diinvestasikan. Pemotongan PPh Final tidak dilakukan terhadap bunga deposito yang jumlah pokoknya tidak melebihi Rp7.500.000 dan tidak dipecah-pecah.
Ini berarti jika Rekan menempatkan deposito dengan nominal pokok (nilai awal) Rp7.500.000 atau kurang, bunga yang diperoleh tidak akan dikenakan PPh Final. Pengecualian ini bertujuan untuk meringankan masyarakat kecil atau investor pemula dengan modal terbatas.
Jika Rekan memiliki beberapa deposito yang totalnya melebihi Rp7,5 juta, maka PPh Final tetap akan dipotong pada setiap deposito yang pokoknya melebihi batas tersebut.
Tarif dan Mekanisme Pemotongan Pajak
Aspek ini merupakan yang paling menentukan bagi perhitungan imbal hasil bersih (net yield) investasi deposito Rekan.
A. Tarif PPh Final Bunga Deposito
Tarif PPh Final yang berlaku atas bunga deposito dibedakan berdasarkan status subjek pajak:
| Status Wajib Pajak | Tarif Pemotongan |
| Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) | 20% dari jumlah bruto bunga. |
| Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) | 20% dari jumlah bruto bunga, atau tarif yang berlaku berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan negara domisili WPLN. |
Contoh Perhitungan Sederhana:
Jika Rekan WPDN menempatkan deposito dan menerima bunga sebesar Rp1.000.000, maka:
- Pajak yang dipotong bank (20% x Rp1.000.000) = Rp200.000
- Bunga bersih yang Rekan terima = Rp800.000
Pajak sebesar Rp200.000 inilah yang bersifat final dan sudah menyelesaikan kewajiban pajak Rekan atas penghasilan bunga tersebut.
B. Mekanisme Pemotongan (Peran Bank)
Salah satu kemudahan bagi investor deposito adalah Rekan tidak perlu repot mengurus pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga deposito. Pihak yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melaksanakan pemotongan ini adalah Bank yang membayarkan atau mencairkan bunga deposito tersebut.
- Pemotongan: Setiap kali bunga deposito jatuh tempo dan dibayarkan ke rekening Rekan, bank akan langsung memotong PPh Final 20% dari nilai bruto bunga.
- Penyetoran: Bank wajib menyetorkan pemotongan PPh tersebut ke kas negara.
- Bukti Potong: Bank akan memberikan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada investor. Bukti ini penting untuk arsip Rekan dan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Kewajiban Pelaporan Bagi Investor
Meskipun PPh atas bunga deposito sudah final dan dipotong oleh bank, investor tetap memiliki dua kewajiban penting dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi:
1. Pelaporan Harta (Aset)
Deposito merupakan aset keuangan. Oleh karena itu, Rekan wajib melaporkan nilai deposito (nilai pokok) yang Rekan miliki per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari Harta dalam SPT Tahunan Rekan.
2. Pelaporan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Bunga deposito yang Rekan terima wajib dilaporkan sebagai Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan (biasanya pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Orang Pribadi).
Rekan hanya perlu mencantumkan jumlah bruto penghasilan bunga deposito yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong, sesuai dengan Bukti Potong yang diberikan oleh bank. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada otoritas pajak mengenai kekayaan dan penghasilan Rekan.
Keseimpulan
Investasi deposito tetap menjadi pilihan yang menarik, terutama bagi mereka yang mengutamakan keamanan dan stabilitas. Aspek pajak PPh Final 20% memang mengurangi hasil bersih yang diterima, namun memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan kewajiban administrasi pajak Rekan.
Dengan memahami ketiga aspek pajak ini—cakupan, pengecualian, serta tarif dan teknis pemotongan—Rekan dapat berinvestasi di deposito dengan tenang dan memastikan bahwa telah memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan benar dan patuh.
