Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan? Pahami Ketentuannya

Dalam dunia bisnis dan perpajakan, istilah pencatatan dan pembukuan seringkali digunakan secara bergantian. Padahal, keduanya memiliki makna dan tujuan yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Ketentuan mengenai pencatatan dan pembukuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU KUP, dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban wajib pajak untuk melakukan pencatatan dan pembukuan, jenis-jenis buku yang harus digunakan, serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. 

Perbedaan antara pencatatan dan pembukuan adalah subjek pajak atau penyelenggara. Pembukuan diselenggarakan oleh WP Badan atau WP Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Sementara penyelenggara pencatatan adalah WP OP pekerja bebas atau yang memiliki kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahunnya setara atau kurang dari Rp4 miliar serta WP OP yang bukan pekerja bebas atau yang tidak melakukan kegiatan usaha.

Maka, WP yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diharuskan melakukan pembukuan tetapi tetap melakukan pencatatan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NTPN) yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak terkait.

Pencatatan

Pencatatan adalah proses dasar dalam akuntansi yang melibatkan pengumpulan data transaksi keuangan secara sistematis. Setiap transaksi, baik itu penerimaan uang dari penjualan, pembayaran tagihan, atau pembelian aset, harus dicatat dengan detail. Tujuan utama pencatatan adalah untuk memberikan gambaran awal tentang kondisi keuangan bisnis.

Contoh Pencatatan

Berikut ini adalah contoh penerapan pencatatan:

    • Buku Kas: Catatan harian tentang semua penerimaan dan pengeluaran uang tunai.
    • Nota Kontan: Bukti transaksi pembelian atau penjualan secara tunai.
    • Faktur: Dokumen resmi yang berisi rincian transaksi penjualan.

Syarat pencatatan

Berikut ini adalah syarat-syarat melakukan pencatatan:

    • Pencatatan dalam setahun harus dilakukan secara kronologis.
    • Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan sebenarnya.
    • Pencatatan harus dilakukan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
    • Pencatatan harus memuat peredaran atau penerimaan bruto/dan atau jumlah penghasilan bruto yang diterima/diperoleh serta penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
    • Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus mendeskripsikan secara jelas masing-masing jenis usaha, atau lokasi usaha yang bersangkutan.
    • Wajib orang pribadi harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Mengapa Pencatatan Penting?

  • Data dari pencatatan menjadi dasar untuk menyusun laporan keuangan.
  • Pencatatan yang cermat dapat membantu menghindari kesalahan dalam perhitungan keuangan.
  • Jika suatu saat dibutuhkan audit, catatan yang lengkap akan sangat membantu.

Pembukuan

Pembukuan adalah proses pengolahan data pencatatan menjadi informasi keuangan yang terstruktur dan bermakna. Data-data yang telah dicatat kemudian dikelompokkan, dianalisis, dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan.

Proses Pembukuan

    1. Jurnal: Merekam transaksi secara kronologis dalam bentuk jurnal umum.
    2. Buku Besar: Mengelompokkan transaksi berdasarkan jenis akun (misal: kas, piutang, utang).
    3. Laporan Keuangan: Menyusun laporan neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.

Laporan Keuangan

    • Neraca: Menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada suatu tanggal tertentu, meliputi aset, kewajiban, dan modal.
    • Laporan Laba Rugi: Menunjukkan kinerja keuangan perusahaan selama periode tertentu, meliputi pendapatan, beban, dan laba atau rugi bersih.
    • Laporan Arus Kas: Menunjukkan aliran masuk dan keluar kas selama periode tertentu.

Syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak

Pembukuan diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

    • Pembukuan diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
    • Pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
    • Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
    • Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Mengapa Pembukuan Penting?

    • Laporan keuangan yang akurat membantu manajemen dalam mengambil keputusan bisnis.
    • Pembukuan membantu dalam merencanakan keuangan jangka pendek dan jangka panjang.
    • Data pembukuan digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.
    • Laporan keuangan yang baik meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

Perbedaan Utama Pencatatan dan Pembukuan

Aspek Pencatatan Pembukuan
Tujuan
Mengumpulkan data transaksi
Mengolah data menjadi informasi keuangan
Lingkup
Lebih sempit, fokus pada transaksi
Lebih luas, mencakup seluruh aktivitas keuangan
Metode
Sederhana, bisa manual atau menggunakan software sederhana
Lebih kompleks, menggunakan sistem akuntansi yang terstruktur
Laporan
Laporan sederhana (misal: buku kas)
Laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi, arus kas)

Pencatatan dan pembukuan merupakan dua hal yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan yang signifikan. Pencatatan merupakan langkah awal dalam mengumpulkan data keuangan, sedangkan pembukuan adalah proses pengolahan data tersebut menjadi informasi yang lebih bermakna. Dengan memahami perbedaan keduanya dan melaksanakannya dengan baik, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan membuat keputusan bisnis yang lebih tepat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top