
Pajak seringkali dianggap sebagai kewajiban administratif semata. Banyak pelaku usaha yang merasa bahwa selama laporan keuangan sudah dibuat dan pajak sudah dibayar—meski tidak sepenuhnya akurat—urusan selesai. Namun, dunia perpajakan Indonesia telah memasuki era baru yang lebih tegas. Saat ini, subjek hukum yang bisa dijerat pidana bukan lagi hanya individu atau pengurus perusahaan, melainkan “perusahaan” itu sendiri sebagai entitas atau yang kita kenal sebagai korporasi.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2025, pemerintah semakin mempertegas celah-celah hukum yang selama ini sering digunakan untuk menghindar dari tanggung jawab pidana. Lantas, apa sebenarnya tindak pidana pajak korporasi itu? Bagaimana sebuah perusahaan bisa dipidana? Dan mengapa kematian seorang pegawai atau pailitnya perusahaan tidak bisa menghapus tuntutan hukum tersebut?
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Dalam hukum tradisional, yang bisa dipenjara atau dihukum adalah manusia (subjek hukum natural). Namun, dalam hukum perpajakan, korporasi—baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, maupun persekutuan komanditer (CV)—dianggap sebagai “orang” yang memiliki kewajiban pajak.
Tindak pidana pajak korporasi adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk, atas nama, atau demi kepentingan korporasi. Artinya, jika seorang manajer keuangan memalsukan faktur pajak untuk mengurangi beban pajak perusahaan agar laba perusahaan terlihat lebih besar, maka yang bersalah bukan hanya manajer tersebut secara pribadi, tetapi perusahaannya pun dapat dijadikan tersangka.
Mengapa Korporasi Bisa Dijerat?
Berdasarkan aturan terbaru, sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memenuhi kriteria berikut:
- Dilakukan dalam lingkup usaha: Tindakan ilegal tersebut terjadi dalam operasional bisnis perusahaan.
- Memberikan keuntungan bagi korporasi: Pajak yang tidak dibayarkan atau penggelapan yang dilakukan memberikan manfaat ekonomi (seperti penghematan biaya) bagi perusahaan.
- Adanya pembiaran: Organ perusahaan (direksi atau pemilik) membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.
Salah satu poin paling krusial adalah penegasan dari Mahkamah Agung melalui Pasal 6 ayat (4) Perma 3/2025. Dulu, ada anggapan atau strategi hukum di mana perusahaan mencoba “mengkambinghitamkan” seorang pegawai atau pengurus. Ketika pegawai tersebut berhenti bekerja atau bahkan meninggal dunia, muncul argumen bahwa pertanggungjawaban pidananya putus. Namun, Mahkamah Agung kini menutup pintu tersebut.
Tanggung jawab pidana pajak korporasi tidak akan gugur meskipun:
- Pegawai Berhenti atau Dipecat: Jika seorang staf pajak melakukan manipulasi atas perintah atau demi keuntungan perusahaan, kemudian ia mengundurkan diri, perusahaan tetap memikul beban pidana tersebut.
- Pengurus Meninggal Dunia: Kematian direktur atau pengurus yang terlibat tidak serta merta menghapus status tersangka pada korporasinya.
- Perusahaan Pailit atau Bubar: Pasal 6 ayat (6) Perma 3/2025 menegaskan bahwa proses pailit atau pembubaran perusahaan tidak menghentikan tuntutan pidana terhadap pengurus, pengendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) atas tindakan yang dilakukan saat perusahaan masih beroperasi.
Siapa Saja yang Bisa Terseret?
Hukum kini mengejar hingga ke “akar-akarnya”. Tidak hanya mereka yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, tetapi juga:
- Pengurus Fungsional: Orang yang memiliki wewenang mengambil keputusan di perusahaan.
- Pengendali Korporasi: Orang yang di balik layar memberikan instruksi.
- Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Orang yang sebenarnya menikmati hasil dari kejahatan pajak tersebut, meskipun namanya tidak ada di dokumen resmi perusahaan.
Ini berarti, pemilik modal yang hanya duduk diam namun menerima aliran dana dari hasil penggelapan pajak perusahaan bisa ikut diseret ke meja hijau.
Bentuk Tindak Pidana Pajak yang Umum Dilakukan Korporasi
Agar lebih waspada, berikut adalah beberapa contoh tindakan yang masuk kategori pidana pajak:
- Penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah: Menggunakan faktur pajak “fiktif” untuk mengklaim pajak masukan sehingga pajak yang dibayar ke kas negara menjadi lebih kecil.
- Penyampaian SPT yang Tidak Benar: Sengaja melaporkan omzet yang lebih kecil dari kenyataan (under-declaration).
- Menolak Memberikan Data: Menghalangi petugas pajak saat melakukan pemeriksaan dengan menyembunyikan pembukuan.
- Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipungut: Misalnya, perusahaan sudah memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan atau memungut PPN dari pembeli, namun uangnya tidak disetorkan ke kas negara melainkan digunakan untuk modal kerja.
Sanksi yang Menanti
Jika individu dihukum penjara, bagaimana dengan korporasi? Tentu sebuah gedung kantor tidak bisa masuk sel. Namun, sanksi bagi korporasi justru bisa jauh lebih mematikan bagi kelangsungan bisnis:
- Denda Pidana: Jumlahnya bisa mencapai berkali-kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Pencabutan Izin Usaha: Perusahaan dilarang beroperasi secara permanen.
- Penyitaan Aset: Negara berhak menyita gedung, tanah, atau rekening bank perusahaan untuk menutupi kerugian negara.
- Pembubaran Korporasi: Hukuman “mati” bagi sebuah perusahaan.
- Pengumuman Putusan Hakim: Perusahaan akan dipermalukan di publik (public shaming), yang tentu saja menghancurkan reputasi bisnis di mata klien dan investor.
Bagaimana Menghindari Risiko Ini?
Melihat ketegasan Mahkamah Agung, kepatuhan pajak bukan lagi soal “pilihan”, melainkan soal “nyawa” perusahaan. Berikut ini adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil, misalnya dengan rutin menjalankan Audit Internal secara berkala. Jangan hanya percaya pada laporan staf pajak. Lakukan pengecekan silang secara rutin.
Selain itu, perusahaan juga didorong untuk menerapkan sistem whistleblowing. Berikan ruang bagi karyawan untuk melapor jika melihat adanya indikasi manipulasi pajak di internal perusahaan. Pastikan jajaran direksi memahami bahwa mereka bertanggung jawab secara hukum atas setiap rupiah pajak yang dilaporkan. Jika dirasa tidak yakin, gunakan jasa konsultan professional. Pastikan konsultan pajak yang digunakan memiliki integritas dan tidak menyarankan cara-cara ilegal yang berisiko pidana.
Kesimpulan
Lahirnya Perma 3/2025 adalah pesan kuat dari negara bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng administrasi atau mengkambinghitamkan pegawai. Tindak pidana pajak korporasi adalah ancaman nyata yang bisa menghancurkan bisnis dalam sekejap.
Dengan memahami bahwa tanggung jawab pidana tetap melekat meski ada pegawai yang berhenti atau perusahaan dinyatakan pailit, para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati. Transparansi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan adalah satu-satunya jalan paling aman untuk menjaga keberlangsungan bisnis di masa depan.
