
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax Administration System. Salah satu instrumen pengawasan yang paling berdampak langsung terhadap operasional bisnis adalah kewenangan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Penonaktifan ini bukanlah tanpa dasar. Pemerintah telah menerbitkan dua aturan krusial, yaitu PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025. Meski keduanya sama-sama mengatur tentang “pemblokiran” akses e-Faktur, alasan di baliknya, prosedur klarifikasi, hingga konsekuensi akhirnya sangatlah berbeda.
Sebelum masuk ke detail teknis, kita perlu memahami inti dari masing-masing peraturan ini.
- PER-9/PJ/2025 memiliki fokus utama menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah (fiktif). Aturan ini menyasar oknum yang ingin membobol kas negara melalui restitusi pajak yang tidak semestinya.
- PER-19/PJ/2025 lebih bersifat “instrumen pendisiplinan”. Fokusnya adalah memastikan PKP memenuhi kewajiban administratif rutinnya. Jika Rekan lalai lapor atau punya utang pajak, aturan inilah yang akan “menegur” Rekan dengan cara membekukan akses Faktur Pajak.
Apa yang Membuat Rekan Diblokir?
Perbedaan paling mencolok terletak pada alasan atau indikator yang digunakan DJP untuk memblokir akses Faktur Pajak Rekan.
A. Kriteria menurut PER-9/PJ/2025 (Aspek Penyalahgunaan)
Penonaktifan berdasarkan PER-9 dilakukan terhadap dua kategori: Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna. Indikatornya meliputi:
- Hasil Intelijen Perpajakan: Adanya data yang menunjukkan WP menerbitkan faktur tanpa transaksi sebenarnya.
- Keberadaan dan Kewajaran Lokasi Usaha: Jika saat diperiksa, kantor Rekan fiktif atau tidak sesuai dengan profil bisnis.
- Kesesuaian Kegiatan Usaha: Misalnya, profil usaha adalah jasa konsultan, namun menerbitkan faktur penjualan alat berat dalam jumlah fantastis tanpa dukungan aset yang memadai.
- Analisis Pajak Masukan: PKP yang terdeteksi mengkreditkan Pajak Masukan dari penerbit faktur fiktif.
B. Kriteria menurut PER-19/PJ/2025 (Aspek Kepatuhan Administratif)
Sistem akan otomatis menonaktifkan akses Rekan jika memenuhi salah satu dari 6 kriteria berikut:
- Tidak Memotong/Memungut Pajak: Tidak melakukan kewajiban potput (PPh Pasal 21, 23, dll) selama 3 bulan berturut-turut.
- Tidak Lapor SPT Tahunan PPh: Melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir.
- Bolos SPT Masa PPN: Tidak lapor SPT Masa PPN selama 3 masa pajak berturut-turut.
- Kumulatif SPT Masa PPN: Tidak lapor SPT Masa PPN sebanyak 6 masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Gagal Lapor Bukti Potong: Tidak melaporkan bukti potong yang telah dibuat selama 3 bulan berturut-turut.
- Tunggakan Pajak: Memiliki utang pajak yang sudah diterbitkan Surat Teguran dengan nilai minimal:
- Rp250.000.000 (untuk WP di KPP Pratama).
- Rp1.000.000.000 (untuk WP di KPP Madya/LTO/Khusus).
Mekanisme Pemberitahuan dan Dampak Seketika
Dalam kedua aturan ini, DJP wajib menyampaikan pemberitahuan penonaktifan kepada WP. Namun, dampaknya terhadap bisnis sangatlah serius. Begitu status “Nonaktif” muncul di sistem. PKP tidak dapat lagi mengunggah (upload) Faktur Pajak baru. Karena hal itu, lawan transaksi mungkin akan menolak bertransaksi karena Faktur Pajak Rekan tidak bisa di- approve oleh sistem DJP. Bagi PER-9, dampaknya lebih luas karena biasanya disertai dengan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan tindak pidana perpajakan).
Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali?
Jika akses Rekan sudah terlanjur diputus, pemerintah masih memberikan hak klarifikasi. Di sinilah letak perbedaan teknis yang harus diperhatikan oleh tim pajak perusahaan.
A. Prosedur Klarifikasi PER-9/PJ/2025
Karena kasusnya berat (indikasi fiktif), prosedurnya lebih rumit:
- Tempat: Klarifikasi diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, bukan KPP Pratama.
- Waktu: WP diberikan waktu untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung. DJP memiliki waktu 30 hari kalender untuk meneliti klarifikasi tersebut.
- Dokumen: WP harus membawa dokumen “tempur” yang kuat, seperti rekening koran, surat jalan, invoice, daftar supplier satu tahun terakhir, hingga foto lokasi usaha.
B. Prosedur Klarifikasi PER-19/PJ/2025
Karena kasusnya bersifat administratif, prosedurnya lebih simpel dan cepat:
- Tempat: Dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Core Tax atau ke KPP terdaftar.
- Waktu: DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu 5 hari kerja saja.
- Syarat Utama: Cukup dengan memenuhi kewajiban yang dilanggar. Jika belum lapor SPT, maka laporlah. Jika ada utang pajak, maka bayarlah atau ajukan permohonan angsuran/penundaan yang disetujui.
Bagaimana Jika Klarifikasi Ditolak?
Inilah ujung pedang dari masing-masing aturan yang sangat menentukan nasib perusahaan.
- Dalam PER-9/PJ/2025: Jika klarifikasi Rekan ditolak atau Rekan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Artinya, status Rekan sebagai PKP hilang, dan Rekan tidak boleh lagi memungut PPN. Ini adalah “hukuman mati” bagi bisnis yang mengandalkan transaksi PPN.
- Dalam PER-19/PJ/2025: Jika klarifikasi ditolak, akses Faktur Pajak tetap akan diblokir sampai Rekan memenuhi kewajiban tersebut. Namun, status PKP Rekan biasanya tidak langsung dicabut (kecuali ada alasan lain). Begitu Rekan bayar utang pajak atau lapor SPT yang bolos, akses akan otomatis aktif kembali.
| Aspek Perbedaan | PER-9/PJ/2025 | PER-19/PJ/2025 |
| Fokus Utama | Faktur Pajak Tidak Sah (Fiktif) | Ketidakpatuhan Administratif |
| Dasar Tindakan | Hasil Intelijen / Analisis Risiko | Data Sistem (SPT & Pembayaran) |
| Pihak yang Memproses | Kanwil DJP | KPP Terdaftar / Sistem Otomatis |
| Lama Penelitian | Maksimal 30 Hari Kalender | Maksimal 5 Hari Kerja |
| Dokumen Utama | Bukti Transaksi Nyata (Rekening, dll) | Bukti Lapor/Bayar Pajak |
| Risiko Akhir | Pencabutan Status PKP | Pemblokiran Akses Sementara |
Strategi bagi Wajib Pajak
Agar perusahaan Rekan tidak terjebak dalam masalah penonaktifan ini, berikut adalah beberapa langkah praktis yang bisa diambil:
- Lakukan Compliance Check Rutin. Pastikan tidak ada SPT yang terlewat. Gunakan kalender pajak untuk memantau jatuh tempo PPh potput dan PPN.
- Monitor Tunggakan Pajak. Jangan biarkan Surat Teguran tidak terbalas. Jika kondisi arus kas sedang sulit, segera ajukan permohonan angsuran sebelum utang mencapai ambang batas penonaktifan (Rp250 juta/Rp1 miliar).
- Di bawah PER-9, Rekan bisa terseret jika lawan tranksasi terindikasi penerbit faktur fiktif. Pastikan supplier Rekan adalah PKP yang valid dan memiliki kantor fisik yang jelas.
- Simpan semua bukti transaksi (PO, DO, Faktur, Bukti Bayar) secara sistematis. Jika suatu saat Rekan terkena penonaktifan menurut PER-9, Rekan sudah memiliki amunisi untuk melakukan klarifikasi.
Kesimpulan
Perbedaan antara PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025 menunjukkan bahwa DJP kini memiliki instrumen yang sangat presisi. PER-9 digunakan untuk memangkas para pelaku kecurangan, sementara PER-19 digunakan untuk mendisiplinkan para PKP yang lalai.
Bagi pelaku usaha, memahami kedua aturan ini adalah kunci untuk menjaga kelangsungan operasional. Penonaktifan akses Faktur Pajak bukan hanya masalah administratif, tapi masalah reputasi dan kelangsungan bisnis. Tetaplah patuh, lapor tepat waktu, dan pastikan setiap transaksi PPN didasarkan pada keadaan ekonomi yang sebenarnya.
