Apa Beda Pajak Ditunjang dan Pajak Ditanggung? 

Ketika membahas tentang gaji dan pajak, seringkali kita mendengar istilah “pajak ditanggung” dan “pajak ditunjang”. Kedua istilah ini seringkali membingungkan, terutama bagi karyawan baru. Mari kita bedah perbedaan keduanya agar Rekan lebih memahami hak dan kewajiban Rekan sebagai seorang karyawan.

pajak ditanggung dan dtunjang

Pengertian Pajak Ditanggung dan Pajak Ditunjang

    • Pajak Ditanggung
      Dalam skema ini, karyawan secara langsung menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perusahaan akan memotong jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan dari gaji bulanannya. Dengan kata lain, gaji yang diterima karyawan sudah bersih dari potongan pajak.
    • Pajak Ditunjang
      Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan agar gaji bersih yang diterima karyawan tetap sama, meskipun ada kenaikan tarif pajak. Dengan kata lain, perusahaan akan menanggung kenaikan pajak yang terjadi.

Perbedaan Pajak ditanggung dan Pajak ditunjang

ASPEK PAJAK DITANGGUNG PAJAK DITUNJANG
Siapa yang Membayar Pajak?
Karyawan
Perusahaan (dalam bentuk tunjangan)
Gaji Bersih
Lebih rendah karena sudah dipotong pajak
Tetap sama meskipun ada kenaikan tarif pajak
Beban Perusahaan
Lebih ringan
Lebih berat karena memberikan tunjangan pajak
Keuntungan Karyawan
Lebih mudah mengelola keuangan pribadi
Gaji bersih tetap stabil

Dasar Hukum

Secara umum, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang atau mewajibkan salah satu skema. Pilihan antara pajak ditanggung atau ditunjang biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. Namun, terdapat beberapa peraturan perpajakan yang relevan, seperti:

    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengatur secara umum tentang pajak penghasilan, termasuk PPh Pasal 21.
    • Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan seringkali memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan Undang-Undang PPh.

Contoh Kasus

Misalkan, Rekan adalah seorang karyawan dengan gaji pokok Rp10.000.000 per bulan. Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5%.

    • Jika Pajak Ditanggung
      Gaji bersih yang Rekan terima adalah Rp9.500.000 (Rp10.000.000 – Rp500.000).
    • Pajak Ditunjang
      Perusahaan akan memberikan tunjangan pajak sebesar Rp500.000, sehingga gaji bersih Rekan tetap Rp10.000.000.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pilihan Skema Ditanggung atau Ditunjang

    1. Kebijakan Perusahaan
      Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait dengan pajak.

    2. Posisi Jabatan
      Karyawan dengan posisi jabatan tertentu mungkin memiliki skema pajak yang berbeda.

    3. Negosiasi Kontrak
      Saat negosiasi kontrak kerja, Rekan dapat mendiskusikan preferensi Rekan terkait skema pajak Ditanggung atau Ditunjang tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Tiap Skema

KELEBIHAN
Pajak Ditanggung Pajak Dtunjang
Lebih mudah mengelola keuangan pribadi
Gaji bersih tetap stabil
Dapat mengklaim pengurangan atau pengembalian pajak jika memenuhi syarat.
Lebih mudah memprediksi pengeluaran bulanan
KEKURANGAN
Pajak Ditanggung Pajak Dtunjang
Gaji bersih dapat berfluktuasi tergantung pada perubahan tarif pajak
Kurang fleksibel dalam mengelola pengeluaran pribadi
Membutuhkan perencanaan keuangan yang lebih baik
Perusahaan menanggung beban pajak yang lebih besar

Pilihan antara pajak ditanggung dan pajak ditunjang memiliki implikasi yang berbeda bagi karyawan. Penting untuk memilih skema yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Rekan. Dengan memahami perbedaan keduanya, Rekan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan merencanakan keuangan Rekan dengan lebih efektif.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top