Usaha Sewa Lapangan, Bagaimana Pajaknya?

Usaha penyewaan lapangan olahraga—seperti lapangan futsal, badminton, tenis, padel, atau sepak bola—telah menjadi bisnis yang semakin populer di Indonesia. Bisnis ini tidak hanya memberikan kontribusi bagi dunia olahraga, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha. Namun, di balik kesederhanaan operasionalnya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh para penyewa lapangan. Bagaimana sebenarnya perlakuan pajak untuk usaha sewa lapangan? 

Jenis-Jenis Pajak yang Berkaitan dengan Usaha Sewa Lapangan

Secara umum, terdapat dua jenis pajak utama yang biasanya berlaku bagi usaha penyewaan lapangan:

Pajak Penghasilan (PPh)

Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima penyewa lapangan. Perlakuan PPh bisa berbeda tergantung dari subjek dan objek pajaknya.

Jika Pemilik Lapangan adalah Perorangan (Bukan Badan Usaha)

Penghasilan dari sewa lapangan termasuk dalam kategori Penghasilan dari Usaha berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jika omset per tahun belum melebihi Rp 4,8 Miliar, wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Tarif ini sangat ringan dan bersifat final, artinya penghasilan yang sudah dikenakan pajak ini tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan.

Namun, ada kondisi khusus yang sangat relevan dengan usaha sewa lapangan. Berdasarkan informasi dari Kring Pajak, jasa penyewaan lapangan olahraga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018, dengan syarat omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun. Ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil di bidang ini.

Jika Pemilik Lapangan adalah Badan Usaha (PT, CV, dll):

Penghasilan dari sewa akan dikenakan PPh Badan dengan tarif umum (22% untuk tahun 2020-2021, dan menjadi 20% mulai 2022 sesuai UU HPP). Namun, jika masih memenuhi kriteria UMKM, juga dapat memilih menggunakan tarif PP 23 sebesar 0,5%.

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan:

Ini adalah poin penting yang sering menjadi kerancuan. Jika yang disewakan semata-mata adalah tanah dan/atau bangunannya saja (misalnya, Rekan hanya menyewakan gedung kosong), maka penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4(2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Namun, usaha sewa lapangan umumnya bukan sekadar sewa tanah/bangunan. Bisnis ini menyediakan fasilitas lengkap (lapangan, lampu, jaringan, mungkin peralatan, administrasi, dan layanan pendukung). Oleh karena itu, berdasarkan penegasan dari otoritas pajak, income dari usaha ini lebih tepat digolongkan sebagai “Penghasilan dari Usaha Jasa Penyewaan Lapangan” yang dikenai PPh Final UMKM 0,5% (jika memenuhi syarat), bukan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan 10%.

Pemotongan PPh Pasal 23 (Jika Penyewa adalah Badan Usaha atau Instansi Pemerintah):

Ketika penyewa lapangan adalah suatu badan usaha (PT, CV) atau instansi pemerintah, mereka berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah pembayaran sewanya. Ini adalah kewajiban pihak penyewa. Sebagai pemilik lapangan, Anda akan menerima bukti potong yang dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Namun, jika Anda menggunakan tarif final 0,5% (PP 23), maka atas penghasilan yang sudah dipotong PPh 23 tersebut, Anda tetap hanya dikenai tarif final 0,5% dan bukti potong PPh 23 tidak dapat dikreditkan, karena sifatnya final.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN dikenakan sebesar 12% atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, usaha jasa penyewaan lapangan olahraga BUKAN merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Oleh karena itu, atas jasa sewa lapangan, tidak dikenakan PPN. Rekan tidak perlu memungut PPN dari pelanggan dan tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali jika usaha Rekan memiliki omset melebihi Rp 4,8 Miliar dan/atau Rekan juga menjual barang kena pajak lainnya (seperti minuman, makanan, atau peralatan olahraga) yang melebihi batas pengusahan kecil.

    Langkah-Langkah Praktis Memenuhi Kewajiban Pajak

    Berikut adalah panduan singkat untuk pemilik usaha sewa lapangan:

    1. Langkah pertama dan wajib adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan.

    2. Tentukan Status dan Omset:

    Jika omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun, Rekan dapat mendaftar untuk menggunakan PP 23/2018 (PPh Final 0,5%). Ini adalah pilihan yang paling menguntungkan.

    Jika omzet di atas Rp 4,8 Miliar, Rekan akan dikenakan tarif PPh umum (Pasal 17 untuk orang pribadi atau badan).

    3. Bayar PPh Final (Jika menggunakan PP 23): Setiap bulan, setor sendiri PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) bulan berjalan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) dengan kode akun pajak 411128/423. Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

    4. Lapor SPT Masa PPh Final: SPT Masa PPh Final (SSP tersebut) harus dilaporkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui website DJP Online.

    5. Jika Menerima Bukti Potong PPh 23: Kumpulkan bukti potong PPh Pasal 23 dari penyewa yang merupakan badan usaha. Walaupun tidak bisa dikreditkan jika pakai PP 23, bukti ini tetap menjadi bagian dari arsip dan pelaporan.

    6. Lapor SPT Tahunan: Setiap tahun, laporkan SPT Tahunan (baik bagi yang pakai PP 23 maupun tidak). Bagi pengguna PP 23, penghasilan yang sudah kena pajak final tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan, tetapi tidak lagi dihitung pajaknya.

    7. Pencatatan Pembukuan: Meskipun sederhana, catat semua pemasukan dan pengeluaran usaha dengan rapi. Ini penting untuk menghitung omzet bulanan dan dasar pengenaan pajak 0,5%.

    Contoh Kasus Perhitungan Pajak

    Kasus: Pak Andi memiliki usaha “Lapangan Futsal Andi” dengan status perorangan. Omset rata-rata per bulan adalah Rp 50 juta (masih di bawah batas Rp 4,8 Miliar/tahun). Salah satu penyewa tetapnya adalah PT Sejahtera yang membayar sewa Rp 5 juta per bulan.

    • PPh Final PP 23 yang dibayar Pak Andi setiap bulan:

        0,5% x Rp 50.000.000 = Rp 250.000.

        Pajak ini disetor sendiri oleh Pak Andi setiap bulan.

    • PPh Pasal 23 yang dipotong PT Sejahtera:

        Atas pembayaran sewa Rp 5 juta kepada Pak Andi, PT Sejahtera wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

        2% x Rp 5.000.000 = Rp 100.000.

        Jadi, uang yang diterima Pak Andi dari PT Sejahtera adalah Rp 5 juta – Rp 100.000 = Rp 4,9 juta. PT Sejahtera akan memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada Pak Andi.

    Catatan: Walaupun dipotong PPh 23, kewajiban final Pak Andi tetap 0,5% dari total omset (Rp 50 juta), bukan 0,5% dari (Rp 50 juta – Rp 5 juta). PPh 23 yang telah dipotong tidak dapat mengurangi PPh Final yang harus dibayar.

    Kesimpulan

    Usaha sewa lapangan, apabila dijalankan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mendapatkan kemudahan perpajakan berupa tarif PPh Final yang sangat rendah, yaitu hanya 0,5% dari peredaran bruto. Penting untuk dipahami bahwa bisnis ini dikategorikan sebagai usaha jasa, bukan semata-mata sewa tanah/bangunan, sehingga tarif 0,5% inilah yang berlaku, bukan tarif sewa 10%.

    Kewajiban utama pelaku usaha adalah mendaftarkan diri untuk menggunakan ketentuan PP 23/2018, menyetor dan melaporkan PPh Final setiap bulan, serta melaporkan SPT Tahunan. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, usaha sewa lapangan tidak hanya berkontribusi bagi pembangunan negara, tetapi juga dapat beroperasi dengan kepastian hukum dan berkembang dengan lebih baik.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top