
Dalam administrasi pajak, ketelitian adalah kunci. Kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian dokumen perpajakan dapat menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian. Salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi adalah pencantuman kode faktur pajak yang tidak sesuai. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah kesalahan ini harus diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti, ataukah faktur tersebut harus dibatalkan begitu saja?
Gunakan Faktur Pengganti!
Berdasarkan penjelasan dari Kring Pajak (contact center Direktorat Jenderal Pajak), jawabannya tegas dan jelas. Wajib pajak yang keliru dalam mencantumkan kode faktur pajak diharuskan memperbaikinya dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kasus nyata di mana seorang wajib pajak mengaku salah mengisi kode faktur. Seharusnya, transaksi tersebut menggunakan Kode 09 (untuk penjualan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan), namun malah memilih Kode 04. Atas kekeliruan tersebut, Kring Pajak menegaskan bahwa solusinya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.
Mengapa Tidak Boleh Langsung Dibuat Batal?
Konsep “pembatalan” faktur pajak umumnya terkait dengan transaksi yang batal atau gagal dilaksanakan. Sementara itu, kesalahan pengisian atau penulisan pada faktur yang dikeluarkan untuk suatu transaksi yang sah dan benar-benar terjadi, tidak serta-merta membatalkan dokumen tersebut. Faktur tersebut tetap sah sebagai bukti pungut pajak, hanya saja memuat informasi yang keliru. Oleh karena itu, mekanisme yang tepat adalah penggantian, bukan pembatalan.
Dasar Hukum: Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025
Kebijakan untuk membuat faktur pajak pengganti ini bukan tanpa dasar. Landasan hukumnya tertuang dalam Pasal 48 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Caranya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti.
Namun, ada pengecualian penting yang perlu diingat. Mekanisme faktur pengganti tidak berlaku untuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Kesalahan identitas pembeli diatur secara khusus dalam peraturan yang sama (Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025) dan memiliki tata cara perbaikannya sendiri, yang umumnya lebih kompleks.
Langkah Praktis Membuat dan Melaporkan Faktur Pengganti
Lalu, bagaimana prosedur praktisnya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Rekan ikuti jika menemukan kesalahan kode pada faktur pajak:
- Buat Faktur Pajak Pengganti: Segera buat faktur pajak pengganti setelah mengetahui adanya kesalahan. Pada faktur pengganti ini, seluruh informasi yang salah harus diperbaiki, termasuk kode faktur yang keliru. Informasi lain yang benar tetap dipertahankan.
- Perhatikan Tanggal Faktur: Tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal pada saat faktur pengganti tersebut dibuat, bukan tanggal transaksi atau tanggal faktur asli yang salah.
- Laporkan dalam SPT Masa PPN yang Sama: Faktur pajak pengganti ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur asli yang diganti. Dalam pelaporan, cantumkan keterangan yang sebenarnya setelah penggantian.
Ilustrasi Kasus untuk Memudahkan Pemahaman
Misalnya, PT Maju Jaya melakukan penjualan sebuah mobil operasional (aktiva) pada bulan April 2025. Dalam transaksi ini, seharusnya digunakan Kode Faktur 09 dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual). Namun, pihak administrasi keliru dan menerbitkan faktur dengan Kode 04.
Pada bulan Mei 2025, kesalahan tersebut baru diketahui. Maka, PT Maju Jaya harus:
- Membuat Faktur Pajak Pengganti dengan kode yang benar, yaitu 09.
- Faktur pengganti tersebut bertanggal saat dibuat di bulan Mei 2025.
- Faktur asli yang salah (Kode 04) dan faktur pengganti (Kode 09). Keduanya dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak April 2025 yang dilaporkan paling lambat akhir Mei 2025. Sistem akan membaca koreksi yang dilakukan.
Pengecualian dan Hal Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain aturan umum, terdapat ketentuan khusus yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait dengan PKP Toko Retail yang melakukan penyerahan kepada turis asing.
PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing yang menunjukkan paspornya, jika atas Faktur Pajak yang salah tersebut telah diajukan permintaan pengembalian PPN (refund). Kasus ini memerlukan penanganan khusus mengingat melibatkan mekanisme refund PPN untuk turis asing.
Selain itu, Kring Pajak juga menegaskan bahwa untuk transaksi penjualan aktiva (yang menggunakan Kode 09), tetap menggunakan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual, meskipun fakturnya diganti.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Salah kode faktur? Buat faktur pengganti! Ini adalah jalan yang benar dan diamanatkan oleh peraturan. Jangan membatalkan faktur hanya karena ada kesalahan kode, selama transaksinya sah.
- Ketahui dasar hukumnya. Pasal 48 PER-11/PJ/2025 adalah payung hukum yang memberikan kepastian bagi PKP untuk memperbaiki kesalahan.
- Ikuti tata cara pelaporannya dengan benar. Pastikan faktur pengganti dilaporkan dalam masa pajak yang sama dengan faktur asli yang salah.
- Waspadai pengecualian, khususnya untuk transaksi retail kepada turis asing yang sudah mengajukan refund.
Kesalahan administrasi adalah hal yang manusiawi. Yang terpenting adalah segera mengambil langkah korektif yang tepat sesuai ketentuan. Dengan membuat faktur pajak pengganti, Rekan tidak hanya memperbaiki kesalahan tetapi juga menunjukkan ketaatan dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jika masih ragu, Rekan selalu dapat berkonsultasi lebih lanjut melalui Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan penjelasan resmi.
