Dalam setiap perumusan kebijakan ekonomi, sering muncul pertanyaan mendasar: mana yang harus didahulukan, menggenjot pertumbuhan ekonomi atau mengejar target penerimaan pajak? Di Indonesia, narasi yang sering terdengar dari pengambil kebijakan adalah “biarkan ekonomi tumbuh dulu, nanti pajak akan mengikuti dengan sendirinya.”
Logikanya sederhana: jika ekonomi tumbuh, maka aktivitas bisnis meningkat, laba perusahaan naik, konsumsi masyarakat melonjak, dan otomatis setoran pajak ke kas negara akan bertambah. Namun, benarkah kenyataannya sesederhana itu? Apakah pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara otomatis akan menarik naik penerimaan pajak? Analisis mendalam menunjukkan bahwa hubungan keduanya seringkali “elusif” (sulit dipahami) dan penuh dengan syarat tertentu.
Teori “Ayam atau Telur” dalam Fiskal
Hubungan antara PDB dan pajak seringkali terjebak dalam perdebatan mana yang menjadi sebab dan mana yang menjadi akibat.
- Pandangan Pertama (Wagner’s Law): Pandangan ini meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi adalah pemicu utama kenaikan pajak. Saat negara makin kaya, rakyat membutuhkan fasilitas publik yang lebih baik (jalan, rumah sakit, sekolah). Untuk membiayai itu, pemerintah harus mengumpulkan lebih banyak pajak. Jadi, ekonomi tumbuh dulu, baru pajak naik.
- Pandangan Kedua (Keynesian & Supply-Side): Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa kebijakan pajaklah yang menentukan pertumbuhan ekonomi. Jika pajak terlalu tinggi (overtaxed), pelaku usaha malas berinvestasi, dan ekonomi justru melambat. Sebaliknya, pemungutan pajak yang efisien memberikan modal bagi pemerintah untuk membangun infrastruktur yang mempercepat pertumbuhan.
Kedua pandangan ini benar dalam konteksnya masing-masing. Namun, data menunjukkan bahwa di banyak negara maju, kenaikan tingkat pendapatan nasional memang cenderung dibarengi dengan kenaikan rasio pajak (tax ratio). Masalahnya, bagi negara berkembang seperti Indonesia, transisi ini seringkali tidak berjalan mulus.
Memahami Konsep Tax Buoyancy
Untuk mengukur sejauh mana pertumbuhan ekonomi bisa berubah menjadi setoran pajak, para ahli menggunakan istilah tax buoyancy. Sederhananya, jika ekonomi tumbuh 1%, berapa persen kenaikan pajak yang dihasilkan?
Jika tax buoyancy bernilai 1, artinya pertumbuhan ekonomi dan pajak berjalan beriringan (tumbuh 1%, pajak naik 1%).
Jika di bawah 1, berarti ada masalah. Ekonomi tumbuh tinggi, tapi pajaknya “letoy” atau tertinggal.
Di Indonesia, data historis menunjukkan angka tax buoyancy seringkali berada di bawah angka 1 (rata-rata sekitar 0,83 hingga 0,98). Ini adalah peringatan merah. Mengapa? Karena jika pemerintah hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi tanpa memperbaiki sistem pemungutan, maka target penerimaan pajak akan selalu sulit dikejar.
Sebagai ilustrasi, jika ekonomi kita tumbuh 5% namun tax buoyancy hanya 0,8, maka secara alami pajak hanya akan tumbuh sekitar 4%. Jika target kenaikan pajak di APBN dipatok 13%, maka ada selisih lebar yang tidak bisa ditutup hanya dengan mengandalkan “pertumbuhan ekonomi” semata.
Mengapa Pajak Sering Tertinggal dari PDB?
Ada beberapa alasan mengapa pertumbuhan PDB di Indonesia tidak selalu tercermin dalam penerimaan pajak yang optimal:
- Struktur Ekonomi yang Berubah: PDB kita mungkin tumbuh karena sektor informal atau sektor-sektor yang mendapatkan banyak insentif pajak (tax holiday atau tax allowance). Akibatnya, meski angka ekonominya naik, kontribusi pajaknya tetap minim.
- Kepatuhan yang Belum Merata: Pertumbuhan ekonomi mungkin hanya dinikmati oleh segelintir kelompok, sementara pengawasan pajak belum mampu menjangkau seluruh lapisan pelaku ekonomi secara adil.
- Ketergantungan pada Komoditas: Seringkali PDB kita melonjak karena harga komoditas global (seperti batubara atau sawit) sedang naik. Saat harga turun, penerimaan pajak merosot tajam meski secara volume produksi mungkin ekonomi masih terlihat stabil.
Berapa Pajak yang Ideal untuk Mendukung Ekonomi?
Sering muncul ketakutan bahwa mengejar pajak akan mematikan ekonomi. Namun, studi dari IMF memberikan perspektif menarik tentang tax ratio tipping point. Studi tersebut menemukan bahwa sebuah negara membutuhkan tax ratio minimal sebesar 15% agar pemerintahnya memiliki cukup modal untuk menyediakan layanan publik yang mampu menjamin pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam jangka panjang.
Saat ini, tax ratio Indonesia masih berkisar di angka 10-11%. Artinya, kita sebenarnya masih berada di bawah ambang batas ideal untuk bisa tumbuh secara mandiri dan kuat. Jadi, narasi “pajak menghambat ekonomi” perlu dilihat kembali; tanpa pajak yang cukup, pemerintah tidak bisa membangun infrastruktur dan sumber daya manusia yang dibutuhkan ekonomi untuk tumbuh lebih tinggi lagi.
Hubungan yang Bersyarat
Agar pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak bisa saling mendukung, ada prasyarat yang harus dipenuhi. Hubungan keduanya tidak terjadi secara otomatis (not sufficient), melainkan harus diupayakan melalui:
- Reformasi Administrasi: Penggunaan teknologi seperti sistem Coretax diharapkan dapat menutup celah kebocoran dan memudahkan wajib pajak patuh, sehingga setiap tetes pertumbuhan ekonomi bisa terekam dalam sistem perpajakan.
- Perluasan Basis Pajak: Pemerintah tidak boleh hanya “berburu di kebun binatang” (mengejar wajib pajak yang itu-itu saja). Pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor baru (seperti ekonomi digital) harus dipastikan masuk ke dalam jaring perpajakan.
- Insentif yang Terukur: Memberikan diskon pajak untuk merangsang ekonomi itu baik, tapi harus ada evaluasi apakah insentif tersebut benar-benar menghasilkan pertumbuhan yang nantinya akan membayar balik dalam bentuk pajak di masa depan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kita tidak bisa secara naif hanya menunggu ekonomi tumbuh besar baru kemudian memikirkan pajak. Hubungan antara pertumbuhan PDB dan penerimaan pajak adalah hubungan dua arah yang saling membutuhkan.
Ekonomi butuh ruang untuk bernapas dan tumbuh, namun negara juga butuh “darah” berupa pajak untuk membangun fondasi bagi ekonomi tersebut. Strategi yang tepat bukanlah memilih salah satu, melainkan menjaga keseimbangan di mana pajak dikumpulkan dengan cara yang adil dan efisien, sementara hasilnya dikembalikan untuk mendorong roda ekonomi yang lebih kencang. Pertumbuhan ekonomi adalah syarat mutlak, namun tanpa reformasi sistem pajak, pertumbuhan itu hanya akan menjadi angka di atas kertas yang gagal memakmurkan negara.
