
Dalam dunia bisnis dan kreatif, royalti merupakan salah satu bentuk penghasilan yang penting. Namun, di balik nilai ekonominya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pemberi maupun penerima royalti.
Memahami Konsep Royalti
Royalti pada dasarnya adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk hak terkait. Definisi ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa royalti diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Secara lebih rinci menurut penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, ruang lingkup royalti mencakup:
- Hak Kekayaan Intelektual: Imbalan atas penggunaan hak cipta (sastra, seni, karya ilmiah), paten, desain/model, formula/proses rahasia, merek dagang, dan hak serupa lainnya.
- Peralatan/Perlengkapan: Imbalan atas penggunaan peralatan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pengetahuan atau Informasi: Imbalan atas pemberian pengetahuan di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
- Bantuan Tambahan: Imbalan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak-hak di atas.
- Rekaman dan Siaran: Imbalan atas penerimaan atau penggunaan rekaman gambar/suara yang disalurkan via satelit, kabel, atau teknologi sejenis, serta penggunaan film atau pita untuk siaran.
- Spektrum Radio: Imbalan atas penggunaan spektrum radio komunikasi.
- Pelepasan Hak: Imbalan atas pelepasan seluruh atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan kekayaan intelektual tersebut.
Dengan cakupan yang luas ini, transaksi royalti tidak hanya terjadi di industri kreatif seperti musik dan penerbitan, tetapi juga di bidang teknologi, manufaktur, dan telekomunikasi.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 23 atas Royalti
Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, penghasilan berupa royalti dikenakan pemotongan pajak (PPh Pasal 23). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Tarif Umum: Sebesar 15% dari jumlah bruto royalti.
PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah Bruto Royalti
- Tarif bagi Orang Pribadi: Terdapat pengaturan khusus berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Bagi orang pribadi penerima royalti yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dasar pengenaan pajaknya adalah 40% dari jumlah bruto. Ini menghasilkan tarif efektif sebesar 6%. Rumus (Khusus OP): PPh Pasal 23 = 40% x Jumlah Bruto x 15% = 6% x Jumlah Bruto
- Konsekuensi Tidak Memiliki NPWP: Tarif pemotongan akan dikenakan 100% lebih tinggi (menjadi 30% atau 12% untuk kasus orang pribadi) apabila penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini menegaskan pentingnya kepemilikan NPWP dalam setiap transaksi perpajakan.
Ilustrasi Perhitungan
Contoh 1 (Badan Usaha):
PT Jaya Segar membayar royalti sebesar Rp 1.000.000.000 kepada PT Manis Madu atas penggunaan suatu formula rahasia. PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp 1.000.000.000 = Rp 150.000.000
Contoh 2 (Orang Pribadi):
Seorang penulis buku (orang pribadi) menerima royalti dari penerbit sebesar Rp 50.000.000. Penulis tersebut menggunakan norma penghitungan. PPh Pasal 23 Terutang = 6% x Rp 50.000.000 = Rp 3.000.000
Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas royalti berada di tangan pihak yang membayarkan royalti (Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010).
Tata Cara dan Waktu:
- Saat Pemotongan: Pemotongan pajak dilakukan pada saat yang paling dahulu terjadi antara:
- Saat royalti dibayarkan,
- Saat royalti disediakan untuk dibayarkan, atau
- Saat jatuh tempo pembayaran royalti sesuai perjanjian.
- Pembuatan Bukti Potong: Pihak pemotong wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diberikan kepada penerima royalti sebagai lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Penyetoran Pajak: Pajak yang telah dipotong wajib disetor ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pelaporan: Pelaporan pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi untuk memudahkan proses ini.
Kesimpulan
Pajak royalti yang diatur dalam PPh Pasal 23 merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami definisi royalti yang luas, tarif pajak yang berlaku (15% atau 6% efektif untuk orang pribadi), serta prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya adalah kunci untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menghindarkan dari risiko sanksi perpajakan, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang transparan dan adil bagi para kreator, inventor, dan pelaku usaha.
