Pajak Batu Bara

Batu bara merupakan salah satu sumber daya alam strategis Indonesia yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadapi tantangan serius dalam memastikan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini menjadi landasan filosofis utama dalam setiap perubahan kebijakan terkait tata kelola sumber daya alam, termasuk batu bara.

Permasalahan muncul ketika implementasi aturan perpajakan justru berpotensi mengurangi manfaat negara dari pengelolaan sumber daya ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tanpa intervensi kebijakan baru, net kontribusi sektor batu bara terhadap negara bahkan bisa berada di zona negatif. Hal ini utamanya disebabkan oleh mekanisme restitusi (pengembalian kelebihan bayar) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sangat tinggi yang diajukan oleh pelaku usaha di sektor ini. Purbaya secara gamblang menyatakan, “Kalau saya lihat net-nya, dia bayar PPh, royalti, segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu.”

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang kebijakan fiskal di sektor batu bara melalui dua instrumen utama: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP 15/2022) yang mengatur objek pajak dan penghitungan penghasilan, serta pengenaan bea keluar (export duty) yang dinamis untuk menyeimbangkan tingginya klaim restitusi. 

Perubahan Status Batu Bara: Dari Non-BKP Menjadi Barang Kena Pajak

Akar dari perubahan kebijakan ini berawal dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum undang-undang ini berlaku, batu bara berstatus sebagai barang tidak kena pajak (non-BKP). Artinya, penyerahan batu bara tidak dikenai PPN. Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, status batu bara berubah menjadi barang kena pajak (BKP).

Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum dan fiskal yang signifikan:

  • Hak Pengkreditan Pajak Masukan: Perusahaan pertambangan batu bara kini dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang mereka bayar untuk pembelian barang/jasa seperti alat berat, bahan bakar, dan jasa kontraktor) terhadap Pajak Keluaran (PPN dari penjualan batu bara).
  • Mekanisme Restitusi: Jika dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan ternyata lebih besar daripada Pajak Keluaran, perusahaan berhak mengajukan restitusi PPN atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada negara.

Menurut Purbaya, inilah yang menciptakan masalah. Implementasi dari hak restitusi ini dinilai berlebihan, sehingga justru membuat posisi penerimaan negara dari PPN batu bara menjadi negatif. Batu bara yang semula menyumbang penerimaan, berubah menjadi sektor yang justru “disubsidi” negara melalui pengembalian restitusi. Oleh karena itu, pemerintah melihat perlu ada kebijakan penyeimbang (normalisasi) untuk memastikan kontribusi neto sektor batu bara kembali positif dan adil.

PP 15/2022: Kepastian dan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 (PP 15/2022) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. PP ini memberikan aturan yang jelas mengenai objek pajak dan, yang terpenting, cara menghitung penghasilan kena pajak.

Objek pajak bagi usaha pertambangan batu bara mencakup semua penghasilan, baik dari usaha pokok (penjualan batu bara) maupun dari luar usaha (misalnya: jasa kepelabuhanan, sewa aset), yang diterima dalam bentuk apapun.

Metode Penghitungan Harga Transaksi (Transfer Pricing)

Aturan inti dari PP 15/2022 adalah metode untuk menentukan harga jual yang akan dijadikan dasar penghitungan pajak penghasilan. Tujuannya adalah mencegah praktik pengalihan penghasilan (transfer pricing) melalui transaksi dengan harga yang tidak wajar.

Rumus yang digunakan adalah:

Penghasilan Kena Pajak = Harga Tertinggi antara:

  1. Harga Patokan Batu Bara (HPB) atau Indeks Harga Batu Bara yang berlaku; dan
  2. Harga Sesungguhnya yang disepakati dalam kontrak penjualan.

Dengan kata lain, perusahaan wajib menggunakan harga yang paling tinggi antara harga acuan (HPB/Indeks) dengan harga jual nyata.

Contoh Praktis

PT A menjual batu bara 4800 kcal/kg GAR:

  • Kepada PT B dengan harga US$65/ton.
  • Kepada PT C dengan harga US$45,3/ton.
  • Harga Patokan Batu Bara (HPB) bulan itu untuk spesifikasi serupa adalah US$48,78/ton.

Perhitungannya:

  1. Untuk penjualan ke PT B (US$65): Harga terendah antara HPB (US$48,78) dan harga jual (US$65) adalah HPB (US$48,78). Kemudian, bandingkan HPB (US$48,78) dengan harga jual sesungguhnya (US$65). Yang tertinggi adalah US$65. Maka, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan US$65/ton.
  2. Untuk penjualan ke PT C (US$45,3): Harga terendah antara HPB (US$48,78) dan harga jual (US$45,3) adalah harga jual (US$45,3). Kemudian, bandingkan harga jual (US$45,3) dengan HPB (US$48,78). Yang tertinggi adalah US$48,78. Maka, penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan US$48,78/ton, bukan US$45,3.

Aturan ini memastikan bahwa meskipun perusahaan menjual dengan harga rendah, dasar pengenaan pajaknya tidak boleh lebih rendah dari harga patokan yang ditetapkan pemerintah, sehingga melindungi basis penerimaan pajak negara.

Pengecualian

PP 15/2022 juga mengatur pengecualian untuk transaksi tertentu, seperti penjualan dalam satu pulau, penjualan untuk keperluan domestik dengan harga khusus, atau penjualan batubara jenis tertentu (seperti fine coal, reject coal) yang biasanya memiliki harga pasar lebih rendah.

Kebijakan Bea Keluar: Normalisasi dan Keseimbangan Baru

Kebijakan kedua yang menjadi penyeimbang adalah pengenaan bea keluar (BK) atas ekspor batu bara. Kebijakan ini secara langsung merespons tingginya restitusi PPN yang terjadi pasca perubahan status batu bara menjadi BKP.

Tujuan dan Landasan

Purbaya menegaskan bahwa penerapan bea keluar adalah bentuk implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan upaya normalisasi pasca perubahan aturan yang “tiba-tiba” dari UU Cipta Kerja. Bea keluar bertujuan untuk:

  1. Mengembalikan kontribusi neto sektor batu bara ke angka positif.
  2. Mencegah “subsidi tidak langsung” dari negara kepada perusahaan yang dinilai sudah sangat untung. Mencapai keseimbangan (balance) antara kepentingan pelaku bisnis dan hak negara/rakyat atas kekayaan alam.

Skema Tarif Dinamis

Pemerintah menerapkan skema tarif yang dinamis dan progresif, menyesuaikan dengan harga pasar batu bara di dunia.

  • Tarif lebih rendah dikenakan ketika harga batu bara rendah.
  • Tarif lebih tinggi dikenakan ketika harga batu bara tinggi, sehingga negara dapat memperoleh bagian yang lebih adil dari keuntungan (windfall profit) perusahaan.

Meskipun rincian persentase final masih didiskusikan, skema yang diusulkan adalah:

  • Di bawah harga tertentu: 5%
  • Di atas harga tertentu: 8%
  • Di atas harga yang lebih tinggi lagi: 11%

Penerimaan dari bea keluar ini dijanjikan akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat konstitusi.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan perpajakan batu bara melalui PP 15/2022 dan bea keluar mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan konstitusi dan prinsip keadilan. Kebijakan ini lahir dari evaluasi bahwa sistem sebelumnya tidak lagi mencerminkan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana negara harus menguasai dan mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan justru “memberi subsidi” kepada pelaku usaha melalui mekanisme restitusi.

Dengan metode penghitungan penghasilan yang anti-transfer pricing dan pengenaan bea keluar yang dinamis, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan baru. Di satu sisi, industri batu bara tetap mendapat kepastian hukum untuk beroperasi. Di sisi lain, negara mendapatkan kontribusi fiskal yang adil dan proporsional dengan fluktuasi harga komoditas.

Kedepan, kesuksesan kebijakan ini akan diukur dari sejauh mana penerimaan negara dari sektor batu bara dapat dialokasikan untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta sejauh mana iklim usaha yang sehat dan transparan dapat terus dijaga. Bagi pelaku usaha, adaptasi terhadap aturan yang lugas ini adalah kunci untuk tetap kompetitif dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top