
Pajak adalah instrumen penting bagi pembangunan negara. Namun, sebelum berbicara mengenai berapa besar pajak yang harus dibayar, setiap individu maupun badan usaha perlu mengetahui status “identitas” mereka di mata hukum perpajakan. Status ini dikenal dengan istilah Subjek Pajak.
Seiring dengan perkembangan ekonomi global dan tingginya mobilitas lintas negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merasa perlu memberikan kepastian hukum yang lebih tegas. Oleh karena itu, diterbitkanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 yang mengatur kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Aturan ini hadir untuk menyelaraskan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PMK 18/2021.
Mengapa status SPDN sangat penting? Karena status ini menentukan jangkauan pajak Rekan. Jika Rekan adalah SPDN, maka Rekan dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang berasal dari dalam Indonesia maupun dari luar negeri (world-wide income). Sebaliknya, SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja.
Siapa Saja yang Termasuk SPDN?
Berdasarkan PER-23/PJ/2025, Subjek Pajak Dalam Negeri tidak hanya terbatas pada warga negara Indonesia. Secara garis besar, SPDN dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:
- Orang Pribadi (baik WNI maupun WNA).
- Badan (perusahaan atau organisasi).
- Warisan yang Belum Terbagi.
Kriteria SPDN Orang Pribadi (WNI dan WNA)
Dalam aturan terbaru, penentuan status SPDN bagi orang pribadi didasarkan pada tiga kriteria utama: tempat tinggal, kehadiran fisik, dan niat.
1. Kriteria Tempat Tinggal (Residency Test)
Seseorang dianggap SPDN jika ia “bertempat tinggal di Indonesia”. Namun, definisi bertempat tinggal di sini bukan sekadar punya alamat di KTP. PER-23/PJ/2025 merinci bahwa bertempat tinggal berarti:
- Bermukim (Place of Residence): Memiliki tempat tinggal di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat. Tempat ini bisa milik sendiri, sewa, atau disediakan pihak lain, asalkan bukan sekadar tempat persinggahan sementara (seperti hotel untuk wisata singkat).
- Pusat Kegiatan Utama: Memiliki keterikatan ekonomi, sosial, atau pribadi di Indonesia. Misalnya, keluarga inti tinggal di Indonesia, atau sumber penghasilan utama berada di sini.
- Tempat Menjalankan Kebiasaan: Melakukan aktivitas rutin hobi atau kehidupan sehari-hari di wilayah Indonesia.
2. Kriteria 183 Hari (Time Test)
Ini adalah kriteria yang paling umum dikenal. Rekan dianggap SPDN jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Penting untuk dicatat:
- 183 hari ini tidak harus berturut-turut. Akumulasi kehadiran fisik dihitung selama rentang 12 bulan.
- Bagian dari hari (meskipun hanya beberapa jam) dihitung sebagai 1 hari penuh.
- Keberadaan fisik ini harus dibuktikan dengan bukti nyata, bukan sekadar data administratif di atas kertas.
3. Kriteria Niat (Intent Test)
Bagaimana jika seseorang baru berada di Indonesia selama 10 hari, tetapi ia datang untuk bekerja selama 2 tahun? Di sinilah “Kriteria Niat” berlaku. Seseorang menjadi SPDN sejak hari pertama jika ia memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Bukti niat ini menurut PER-23/PJ/2025 dapat ditunjukkan melalui dokumen:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
- Kontrak kerja atau kontrak sewa tempat tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 183 hari.
Kriteria SPDN untuk Badan
Bagi entitas berbentuk perusahaan atau organisasi, penentuan status SPDN lebih lugas namun tetap mendalam. Sebuah badan dikategorikan sebagai SPDN jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Didirikan di Indonesia: Badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Bertempat Kedudukan di Indonesia: Meskipun mungkin tidak didirikan di sini, jika pusat pengendalian dan manajemennya berada di Indonesia, maka ia adalah SPDN.
PER-23/PJ/2025 memperjelas bahwa “tempat kedudukan” dinilai dari kenyataan sebenarnya. Indikatornya meliputi: lokasi kantor pusat, tempat pimpinan mengambil keputusan strategis (seperti keputusan investasi atau pembagian dividen), serta tempat pusat keuangan dan administrasi berada. Namun, ada pengecualian untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi syarat tertentu (seperti dibentuk berdasarkan UU dan biayanya bersumber dari APBN/APBD).
Warisan yang Belum Terbagi
Banyak yang bertanya, mengapa warisan masuk dalam daftar subjek pajak? Dalam hukum pajak Indonesia, warisan yang belum terbagi dari seseorang yang semasa hidupnya adalah SPDN, dianggap sebagai satu kesatuan subjek pajak yang menggantikan ahli warisnya.
Tujuannya adalah agar kewajiban pajak atas aset atau penghasilan yang dihasilkan dari warisan tersebut (misalnya bunga bank atau sewa properti milik almarhum) tetap terpenuhi sebelum harta tersebut resmi dibagikan kepada para ahli waris.
Perubahan Status dari SPDN menjadi SPLN
Aturan PER-23/PJ/2025 juga sangat memperhatikan fenomena Diaspora atau WNI yang bekerja di luar negeri. Seorang WNI bisa berubah statusnya menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) jika:
- Berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Memenuhi kriteria bertempat tinggal tetap di luar negeri.
- Memiliki pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar negeri.
- Telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh DJP.
Tanpa pemenuhan syarat administratif ini, seorang WNI yang bekerja di luar negeri pun masih berisiko dianggap sebagai SPDN oleh otoritas pajak Indonesia.
Kesimpulan
Peraturan terbaru PER-23/PJ/2025 memberikan panduan yang jauh lebih detail mengenai bagaimana status subjek pajak ditentukan berdasarkan realitas fisik dan dokumen pendukung. Baik Rekan seorang profesional yang sering bepergian ke luar negeri, ekspatriat yang bekerja di Indonesia, maupun pelaku usaha, memastikan status SPDN adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan menghindari sanksi di masa depan. Pastikan Rekan selalu mendokumentasikan setiap bukti kehadiran fisik (seperti paspor) dan kontrak-kontrak penting untuk memperkuat status perpajakan Rekan di mata hukum.
