Ijon Pajak, Apa Itu?

Dunia perpajakan Indonesia sering kali diwarnai dengan istilah-istilah yang mungkin terdengar asing bagi masyarakat awam, namun memiliki dampak besar bagi para pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP). Salah satu istilah yang belakangan mencuat ke permukaan adalah “Ijon Pajak”.

Bagi sebagian orang, istilah “ijon” mungkin lebih akrab di dunia pertanian, di mana petani menjual hasil panennya sebelum waktunya tiba dengan harga yang lebih rendah demi mendapatkan dana cepat. Lantas, bagaimana istilah ini bisa masuk ke ranah perpajakan? Apakah prinsipnya sama? Dan yang paling penting, apakah praktik ini diperbolehkan secara hukum?

Apa Itu Ijon Pajak?

Secara sederhana, ijon pajak adalah praktik di mana otoritas pajak meminta Wajib Pajak untuk menyetorkan pajak pada tahun berjalan atas kewajiban perpajakan yang sebenarnya baru akan terutang di tahun berikutnya.

Misalnya, seorang Wajib Pajak diminta untuk membayar PPh Tahunan untuk tahun pajak 2026 pada bulan Desember 2025. Padahal, secara aturan, kewajiban tersebut baru muncul setelah tahun pajak berakhir. Tujuan utama dari praktik ini biasanya bersifat administratif dan statistik, yaitu untuk mengejar target penerimaan negara di akhir tahun fiskal agar tampak memenuhi atau melampaui target.

Bagaimana Praktik Ini Berjalan?

Ijon pajak biasanya tidak terjadi melalui sistem surat resmi yang kaku, melainkan melalui imbauan atau pendekatan persuasif dari petugas pajak kepada Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak besar (komunikan). WP sering kali merasa sungkan untuk menolak karena ingin menjaga hubungan baik dengan otoritas pajak atau merasa ada tekanan halus agar target penerimaan di wilayah tersebut tercapai.

Sisi Legalitas: Apakah Ijon Pajak Sah Secara Hukum?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah isu ijon pajak, yakni penarikan pajak lebih awal dari waktu terutangnya. DJP menegaskan bahwa praktik yang dilakukan adalah dinamisasi pajak yang memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bimo Wijayanto menjelaskan, dinamisasi pajak pada dasarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Ini prinsipnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 itu yang dibayar sendiri oleh wajib pajak didasarkan pada kinerja Y-1 jadi tahun sebelumnya,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12). Kebijakan ini bertujuan agar total angsuran pajak yang dibayar wajib pajak mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun. Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan adanya aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran angsuran PPh. Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang memiliki pola berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dampak Ijon Pajak bagi Wajib Pajak dan Perusahaan

Meskipun sering kali dianggap sebagai “bantuan” WP kepada negara untuk mencapai target, ijon pajak memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, di antaranya:

1. Gangguan Arus Kas (Cash Flow)

Bagi perusahaan, arus kas adalah urat nadi bisnis. Menyetorkan pajak yang seharusnya dibayar tahun depan secara prematur berarti mengurangi likuiditas perusahaan saat ini. Dana yang seharusnya bisa diputar untuk investasi, operasional, atau ekspansi bisnis terpaksa “parkir” di kas negara lebih awal.

2. Distorsi Data Ekonomi

Secara makro, ijon pajak menciptakan ilusi keberhasilan penerimaan pajak. Jika target tahun 2025 tercapai karena mengambil jatah tahun 2026, maka beban target di tahun 2026 akan menjadi semakin berat karena potensi pajaknya sudah “dipanen” lebih dulu. Ini menciptakan siklus yang tidak sehat bagi keberlanjutan fiskal.

3. Beban Psikologis dan Kepatuhan

Wajib Pajak yang terus-menerus diminta melakukan ijon mungkin akan merasa terbebani. Kepatuhan pajak yang seharusnya bersifat sukarela (voluntary compliance) berubah menjadi kepatuhan karena tekanan, yang dalam jangka panjang bisa menurunkan tingkat kepercayaan WP terhadap otoritas pajak.

Mengenal Deposit Pajak

Banyak orang menyamakan ijon pajak dengan deposit pajak. Padahal, keduanya adalah hal yang sangat berbeda. Jika ijon pajak adalah praktik “liar” tanpa payung hukum, maka deposit pajak adalah fitur resmi hasil modernisasi sistem perpajakan (Coretax).

Apa Itu Deposit Pajak?

Deposit pajak adalah fasilitas di mana Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah uang ke akun pajak mereka sebagai simpanan (saldo) sebelum kewajiban pajak spesifik muncul.

Perbedaan Utama:

  • Inisiatif: Ijon pajak biasanya datang dari dorongan otoritas pajak. Deposit pajak murni atas inisiatif dan kesukarelaan Wajib Pajak.
  • Tujuan: Deposit pajak bertujuan mempermudah administrasi. Misalnya, jika WP memiliki dana lebih saat ini dan ingin mengalokasikannya untuk bayar pajak masa depan agar tidak lupa atau tidak terpakai, mereka bisa menggunakan fitur deposit.
  • Legalitas: Deposit pajak memiliki sistem pendukung resmi di dalam portal DJP, sehingga dana tersebut tercatat aman sebagai saldo yang bisa digunakan untuk melunasi utang pajak di masa mendatang.

Tabel Perbandingan: Ijon vs Deposit Pajak

AspekIjon PajakDeposit Pajak
Dasar HukumTidak ada/Tidak diaturResmi dan diakui oleh DJP
SifatCenderung ada tekanan/imbauanSukarela (Voluntary)
TujuanMengejar target penerimaan negaraFleksibilitas manajemen kas WP
PengakuanSeringkali tidak tercatat secara sistematisTercatat sebagai saldo deposit yang sah
Dampak Arus KasDipaksakan keluar lebih awalDirencanakan oleh Wajib Pajak

Kesimpulan

Ijon pajak adalah fenomena yang muncul akibat tuntutan target penerimaan, namun bukan merupakan bagian dari sistem perpajakan yang sehat. Sebagai Wajib Pajak yang cerdas, penting bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika diminta melakukan ijon pajak?

  1. Pahami Kondisi Keuangan: Jangan memaksakan pembayaran jika hal tersebut akan mengganggu operasional bisnis Rekan.
  2. Komunikasi yang Baik: Sampaikan kondisi riil perusahaan kepada petugas pajak secara transparan.
  3. Gunakan Jalur Resmi: Jika Rekan memang ingin membayar lebih awal karena alasan manajerial, gunakanlah fitur Deposit Pajak yang sudah disediakan secara resmi oleh sistem DJP. Dengan jalur resmi, uang Rekan terjamin keamanannya dan pasti bisa dikreditkan untuk kewajiban pajak Rekan.

Dengan memahami perbedaan antara ijon dan deposit pajak, kita dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tenang, sesuai aturan, dan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan perusahaan. Mari menjadi Wajib Pajak yang patuh namun tetap kritis demi iklim usaha yang lebih sehat di Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top