
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu instrumen pajak yang cukup unik dalam sistem perpajakan di Indonesia. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang memotong penghasilan karyawan atau PPh Pasal 23 yang memotong jasa, PPh Pasal 22 umumnya dikenakan pada aktivitas perdagangan barang yang dianggap memiliki nilai ekonomis strategis atau melibatkan badan-badan tertentu.
Tujuan utama dari pengenaan PPh Pasal 22 adalah untuk mengumpulkan pajak di muka (sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan) sekaligus sebagai alat pengawasan terhadap arus barang dan kegiatan usaha. Agar pemungutannya efektif, pemerintah tidak memungutnya sendiri secara langsung kepada setiap individu, melainkan menunjuk “Pihak Ketiga” sebagai pemungut.
Dengan terbitnya regulasi terbaru seperti PMK 51/2025 dan kebijakan mengenai marketplace, daftar pemungut ini mengalami pembaruan yang penting untuk diketahui oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Bendahara Pemerintah dan Institusi Negara
Pihak pertama yang paling umum dikenal sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah bendahara pemerintah. Mengapa bendahara? Karena pemerintah adalah salah satu pembeli barang terbesar di Indonesia melalui skema pengadaan.
- Bendahara Pemerintah dan KPA: Bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, atau lembaga negara ditunjuk untuk memungut pajak saat melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Mekanisme UP dan LS: Pemungutan dilakukan baik melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran, maupun mekanisme Pembayaran Langsung (LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada pihak ketiga.
Jika Rekan adalah penyedia barang (vendor) yang menjual alat tulis kantor atau furnitur ke instansi dinas, maka saat Rekan menerima pembayaran, bendahara tersebut akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Dalam arus perdagangan internasional, pintu masuk dan keluar barang dijaga ketat oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, DJBC bersama Bank Devisa ditunjuk sebagai pemungut pajak atas:
- Kegiatan Impor: Setiap barang yang masuk ke Indonesia (impor) terutang PPh Pasal 22. Besaran tarifnya bervariasi tergantung apakah importir tersebut memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau tidak.
- Ekspor Komoditas Tambang: Ekspor batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir juga dipungut pajak oleh pihak ini untuk memastikan kekayaan alam yang keluar negeri tetap memberikan kontribusi pajak yang sesuai.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Tertentu
Pemerintah juga memberikan tanggung jawab pemungutan kepada perusahaan-perusahaan besar milik negara. Logikanya serupa dengan bendahara pemerintah: BUMN memiliki volume belanja barang yang sangat besar.
Berdasarkan aturan terbaru (termasuk perluasan dalam PMK 51/2025), BUMN dan anak perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang untuk keperluan usahanya. Contoh perusahaan yang ditunjuk antara lain:
- Sektor Pupuk (PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, dll).
- Sektor Energi (PT Indonesia Power, PT PLN).
- Sektor Telekomunikasi (PT Telkomsel).
- Sektor Farmasi (PT Kimia Farma Trading).
Penunjukan ini memastikan bahwa ekosistem bisnis di sekitar BUMN tetap patuh pada kewajiban perpajakan.
Industri dan Eksportir di Sektor Tertentu (Pedagang Pengumpul)
Dalam rantai pasok komoditas alam, seringkali sulit untuk memungut pajak dari petani atau nelayan kecil secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah menunjuk Industri dan Eksportir yang membeli bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor sebagai pemungut. Sektor yang tercakup meliputi:
- Kehutanan, perkebunan, dan pertanian.
- Peternakan dan perikanan.
Misalnya, sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit yang membeli buah sawit dari pedagang pengumpul wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut. Hal ini membantu mendata arus komoditas yang selama ini sering berada di area “informal”.
Pelaku Usaha di Bidang Industri Tertentu (Penjualan Hasil Produksi)
Jika poin-poin sebelumnya membahas pemungutan saat membeli barang, poin ini membahas pemungutan saat menjual hasil produksi ke distributor di dalam negeri. Badan usaha yang bergerak di industri berikut wajib memungut PPh Pasal 22:
- Semen, Kertas, dan Baja: Industri dasar yang menjadi tulang punggung pembangunan.
- Otomotif: Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau importir kendaraan bermotor wajib memungut pajak saat menjual kendaraan kepada dealer atau konsumen.
- Farmasi: Mengingat besarnya nilai transaksi obat-obatan.
Marketplace dan Platform Digital (PMSE)
Salah satu pembaruan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir (diatur lebih lanjut dalam PMK 37/2025) adalah penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Mulai Juli 2025, marketplace besar (seperti Shopee, Tokopedia, dll) yang memenuhi kriteria tertentu—seperti nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau jumlah pengakses lebih dari 12.000 setahun—ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang (merchant) yang berjualan di platform mereka. Langkah ini diambil untuk menciptakan level playing field (kesetaraan) antara pedagang konvensional di mal dengan pedagang di pasar digital.
Penjual Barang Sangat Mewah
Pemerintah juga menunjuk wajib pajak badan yang menjual barang tergolong “sangat mewah” sebagai pemungut. Tujuannya jelas: fungsi retribusi kekayaan. Objek yang dimaksud meliputi:
- Pesawat terbang dan helikopter pribadi.
- Kapal pesiar (yacht).
- Rumah dan apartemen dengan harga di atas nilai tertentu (biasanya Rp30 miliar).
- Kendaraan bermotor roda empat dengan harga di atas Rp5 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Usaha Bulion
Sesuai dengan dinamika ekonomi terbaru, lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion (transaksi emas batangan) yang telah berizin OJK juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian emas batangan. Ini menyempurnakan administrasi pajak di sektor investasi logam mulia.
Kesimpulan
Mengetahui siapa saja pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sangat penting bagi pelaku usaha. Bagi pemungut, ini adalah kewajiban administratif yang jika dilanggar dapat dikenakan sanksi. Bagi pihak yang dipungut, bukti pungut yang diterima merupakan “tabungan pajak” yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak terutang di akhir tahun dalam SPT Tahunan.
Dengan sistem pemungutan oleh pihak ketiga ini, kepatuhan pajak di Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu menjangkau berbagai sektor ekonomi mulai dari tambang hingga perdagangan digital.
