Pihak yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Pemerintah Indonesia telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini bukan sekadar tambahan birokrasi, melainkan sebuah “pilar baru” yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data keuangan nasional ke dalam satu sistem terpadu. Melalui mekanisme Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window, pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, efisien, dan memiliki kredibilitas tinggi di mata internasional.

Lahirnya PP 43/2025 merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Fokus utamanya adalah menghilangkan tumpang tindih pelaporan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Jika sebelumnya perusahaan harus melapor ke berbagai instansi dengan format berbeda-beda, kini prinsipnya adalah “report once, use many times.”

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 PP 43/2025, pihak yang memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan disebut sebagai Pelapor. Kewajiban ini mencakup dua kelompok besar:

Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK)

Kelompok ini adalah jantung dari sistem keuangan nasional. PP 43/2025 mewajibkan seluruh lembaga yang bergerak di bidang keuangan untuk menjadi pelapor utama. Pihak-pihak tersebut meliputi:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  2. perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi  penyelenggara  program  jaminan  sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalarn peraturan perundang-undangan rnengenai pergadaian, penjarninan, lernbaga pernbiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pernbiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lernbaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lernbaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional rnaupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di sektor keuangan

Pihak yang Berinteraksi Bisnis dengan Sektor Keuangan

Ini adalah poin krusial yang memperluas jangkauan PP 43/2025 hingga ke sektor riil. Pihak yang tidak bergerak di bidang keuangan namun melakukan transaksi dengan lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka ke PBPK. Mereka adalah:

  1. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;
  2. orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan/atau
  3. orang perorangan yang wajib rnelakukan pembukuan berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, meliputi pihak yang:

  1. menjadi debitur perbankan;
  2. menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan;
  3. menjadi emiten dan/ atau perusahaan publik di pasar modal;
  4. menjadi emiten di pasar uang; dan
  5. melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Standar Laporan yang Harus Disampaikan

Laporan keuangan yang disampaikan tidak boleh asal-asalan. PP 43/2025 mengamanatkan bahwa laporan harus disusun sesuai dengan Standar Laporan Keuangan (SLK) yang berlaku di Indonesia, seperti SAK Umum atau SAK Entitas Privat. Komponen minimal yang wajib ada meliputi:

  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
  • Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif.
  • Laporan Arus Kas.
  • Laporan Perubahan Ekuitas.
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Satu hal yang menjadi pembeda dalam aturan ini adalah kewajiban adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Pemilik usaha atau pejabat tertinggi perusahaan wajib menandatangani pernyataan tertulis bahwa data yang disampaikan adalah benar dan akurat. Ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas data.

Kompetensi Penyusun: Syarat Mutlak

Pasal 4 PP 43/2025 menekankan bahwa laporan keuangan harus disusun oleh personil yang memiliki kompetensi dan integritas. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan ijazah pendidikan formal di bidang akuntansi, sertifikat profesional, atau piagam akuntan beregister. Jika perusahaan tidak memiliki sumber daya internal yang memadai, mereka diperbolehkan menggunakan jasa Profesi Penunjang Sektor Keuangan seperti Akuntan Publik atau Konsultan Pajak yang telah terdaftar.

Mekanisme Pelaporan Satu Pintu (PBPK)

Melalui PBPK, laporan keuangan yang diunggah oleh pelaku usaha akan didistribusikan secara otomatis kepada kementerian, lembaga, atau otoritas terkait (seperti DJP, OJK, atau Bank Indonesia). Bagi pelaku usaha, ini berarti penghematan waktu dan biaya administrasi. Bagi pemerintah, ini adalah alat pengawasan fiskal yang sangat kuat untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak atau risiko sistemik keuangan sejak dini.

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan PP 43/2025 membawa konsekuensi serius. Pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif bagi pihak yang terlambat melapor, memberikan data yang tidak akurat, atau tidak menggunakan tenaga penyusun yang kompeten. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha tertentu.

Kesimpulan

PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah langkah revolusioner pemerintah dalam menata ulang tata kelola data keuangan di Indonesia. Bagi pelaku usaha, kunci utama dalam menghadapi aturan ini adalah kesiapan sistem pembukuan yang digital dan profesional. Dengan memahami siapa saja yang wajib melapor dan standar apa yang harus dipenuhi, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi pajak dan administratif, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih kuat di mata investor dan lembaga keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top