
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk merantau, bekerja, atau tinggal dalam jangka waktu lama di luar negeri, pertanyaan mengenai kewajiban pajak sering kali menjadi beban pikiran. Apakah saya masih harus melapor SPT di Indonesia? Apakah penghasilan saya di luar negeri akan dipajaki lagi oleh Ditjen Pajak (DJP)?
Kuncinya terletak pada status subjek pajak Rekan. Jika Rekan berhasil ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka kewajiban pajak subjektif di Indonesia berakhir. Artinya, Rekan tidak wajib lagi melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia. Namun, mengubah status dari Subjek Pajak Dalam Negeri (WPDN) menjadi SPLN tidaklah otomatis. Ada alur dan syarat ketat yang harus dipenuhi.
Mengapa Status SPLN Itu Penting?
Secara prinsip, Indonesia menganut sistem perpajakan world-wide income bagi WPDN. Artinya, selama Rekan berstatus WPDN, seluruh penghasilan Rekan baik dari dalam maupun luar negeri wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia.
Sebaliknya, SPLN hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia saja. Dengan menjadi SPLN, WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan kepastian hukum bahwa penghasilan mereka di negara tempat mereka bekerja tidak akan diusik oleh otoritas pajak Indonesia, asalkan prosedur administrasinya terpenuhi.
Kriteria Menjadi SPLN bagi WNI
Berdasarkan aturan terbaru (PER-23/PJ/2025), seorang WNI dapat dianggap sebagai SPLN jika memenuhi kriteria tertentu yang menunjukkan bahwa pusat kehidupan dan kepentingan ekonominya telah berpindah ke luar negeri.
Syarat Utama:
- Menetap secara permanen atau dalam jangka waktu lama di luar wilayah Indonesia.
- Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Memiliki niat dan bukti nyata untuk menetap di luar negeri.
Namun, tinggal lama saja tidak cukup. WNI tersebut harus bisa membuktikan bahwa mereka telah menjadi subjek pajak di negara tujuan (tax resident) melalui dokumen resmi.
Alur Penentuan Status SPLN
Sesuai dengan alur yang ditetapkan oleh DJP, berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh WNI untuk merubah statusnya menjadi SPLN:
Pengajuan Permohonan
WNI yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Permohonan ini bisa dilakukan secara daring melalui sistem Coretax atau secara manual.
Pemenuhan Persyaratan Dokumen
Ini adalah bagian paling krusial. Rekan harus melampirkan bukti-bukti pendukung, di antaranya:
- Dokumen Domisili: Bukti bahwa Rekan menetap di luar negeri (seperti kontrak sewa rumah atau bukti kepemilikan tempat tinggal).
- Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR): Dokumen resmi dari otoritas pajak negara tujuan yang menyatakan bahwa Rekan adalah subjek pajak di sana.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti kontrak kerja di luar negeri, visa tinggal, atau dokumen yang menunjukkan pusat kepentingan vital (keluarga, harta, sosial) berada di luar negeri.
Verifikasi oleh Otoritas Pajak
KPP akan melakukan penelitian atas permohonan Rekan. Mereka akan memeriksa apakah Rekan masih memiliki penghasilan di Indonesia atau apakah keberadaan Rekan di luar negeri memang bertujuan untuk menetap, bukan sekadar kunjungan singkat.
Keputusan Penetapan
Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Rekan sebagai SPLN. Sejak tanggal tersebut, Rekan resmi menyandang status SPLN dan kewajiban lapor SPT Tahunan di Indonesia berhenti.
Perubahan Status Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE)
Seringkali muncul pertanyaan: “Apakah saya harus menghapus NPWP?”
Jawabannya: Tidak harus. Bagi WNI yang menjadi SPLN, langkah yang lebih tepat adalah mengubah status NPWP menjadi Non-Efektif (NE). Dengan status NE:
- Rekan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
- Rekan tidak akan dikirimi surat teguran atau denda terkait keterlambatan lapor SPT.
- NPWP tetap ada (namun tidak aktif), sehingga jika suatu saat Rekan kembali menetap di Indonesia, Rekan hanya perlu mengaktifkannya kembali tanpa perlu membuat NPWP baru.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Banyak WNI yang menganggap karena mereka sudah tinggal di luar negeri bertahun-tahun, otomatis mereka sudah jadi SPLN. Ini adalah kekeliruan besar. Tanpa adanya permohonan resmi dan keputusan dari DJP, secara sistem Rekan tetap dianggap WPDN. Akibatnya:
- Tagihan pajak atas penghasilan global tetap bisa muncul.
- Denda administrasi karena tidak lapor SPT akan terus terakumulasi setiap tahunnya.
Oleh karena itu, proaktif melaporkan perubahan status adalah jalan keluar paling aman secara hukum dan finansial.
Dampak bagi Penghasilan yang Masih Bersumber dari Indonesia
Penting untuk dicatat bahwa meski Rekan sudah berstatus SPLN, jika Rekan masih memiliki aset atau bisnis di Indonesia yang menghasilkan pendapatan (misal: menyewakan rumah di Jakarta atau mendapat dividen dari perusahaan di Indonesia), maka penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak di Indonesia.
Bedanya, pemajakannya menggunakan skema PPh Pasal 26 (pajak untuk luar negeri) yang umumnya bersifat final dengan tarif 20%, kecuali jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara tempat Rekan tinggal sekarang yang mengatur tarif lebih rendah.
Kesimpulan
Menentukan status SPLN adalah hak sekaligus kewajiban administratif bagi WNI yang berdomisili di luar negeri agar terhindar dari pemajakan ganda (double taxation). Dengan mengikuti alur yang telah disediakan oleh DJP—mulai dari penyiapan dokumen domisili hingga pengajuan status NE—WNI dapat menjalani aktivitas di luar negeri dengan tenang tanpa bayang-bayang masalah perpajakan di tanah air.
Pastikan Rekan selalu menyimpan bukti Certificate of Residence dari negara setempat karena itu adalah “senjata” utama Rekan dalam membuktikan status pajak Rekan secara internasional. Pajak mungkin terlihat rumit, namun dengan pemahaman alur yang benar, semuanya menjadi jauh lebih sederhana.
