
Beberapa tahun terakhir, tren olahraga di kota-kota besar Indonesia mengalami pergeseran yang cukup menarik. Jika dulu golf atau tenis menjadi primadona bagi kalangan pekerja profesional dan pengusaha, kini muncul olahraga baru yang disebut “Padel”. Gabungan antara elemen tenis dan squash ini begitu cepat populer karena dianggap lebih inklusif dan santai. Namun, seiring dengan menjamurnya lapangan-lapangan padel, muncul pertanyaan penting di benak para praktisi pajak, pelaku usaha, hingga karyawan: apakah main padel itu kena pajak? Dan jika iya, apakah ada celah untuk membebaskannya?
Pertanyaan ini sebenarnya memiliki dua sisi koin yang berbeda dalam kacamata perpajakan Indonesia. Sisi pertama berkaitan dengan pajak yang kita bayar saat menyewa lapangan sebagai konsumen. Sisi kedua berkaitan dengan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, atau yang sering kita sebut dengan istilah pajak kenikmatan.
Pajak Saat Bermain: Kewenangan Daerah, Bukan Pusat
Banyak orang sering salah kaprah dan menganggap semua pajak dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Faktanya, ketika Rekan datang ke sebuah klub padel dan membayar biaya sewa lapangan, ada komponen pajak di sana, namun itu bukan pajak pusat seperti PPh atau PPN. DJP sendiri telah menegaskan bahwa pajak atas penyewaan lapangan padel merupakan ranah Pemerintah Daerah.
Padel dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, yang masuk dalam cakupan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebagai contoh, di DKI Jakarta, pemerintah telah menetapkan aturan khusus melalui Keputusan Kepala Bapenda yang memasukkan padel sebagai objek pajak. Jadi, secara teknis, hampir tidak ada celah “bebas pajak” bagi konsumen umum yang menyewa lapangan secara mandiri, karena penyedia jasa wajib memungut pajak tersebut sesuai peraturan daerah masing-masing. Namun, cerita akan menjadi sangat berbeda ketika konteksnya adalah fasilitas dari kantor.
Fasilitas Kantor dan Peluang Bebas Pajak
Di sinilah letak jawaban menarik atas pertanyaan “apakah padel bebas pajak?”. Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemberian fasilitas atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawan kini menjadi objek pajak penghasilan. Artinya, jika kantor membayar sewa lapangan padel untuk karyawannya, nilai sewa tersebut seharusnya dianggap sebagai penghasilan tambahan bagi si karyawan dan dipotong pajak (PPh Pasal 21).
Kabar baiknya, pemerintah tidak kaku dalam menerapkan aturan ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemerintah memberikan “karpet merah” berupa pembebasan pajak untuk fasilitas olahraga tertentu dengan batasan yang jelas. Padel termasuk dalam kategori olahraga yang bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak ini, asalkan bukan termasuk kategori olahraga mewah yang dilarang mendapatkan pengecualian.
Untuk lebih rincinya, berikut adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan agar fasilitas padel yang diberikan perusahaan benar-benar bebas dari potongan pajak bagi karyawan:
- Jenis Olahraga yang Dikecualikan: Berdasarkan aturan, fasilitas olahraga yang bebas pajak kenikmatan adalah semua jenis olahraga kecuali golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif. Karena padel tidak termasuk dalam daftar olahraga “mewah” tersebut, maka secara otomatis ia berhak mendapatkan pengecualian pajak.
- Batasan Nilai Per Tahun: Meskipun jenis olahraganya diizinkan, ada batas nilai yang tidak boleh dilampaui. Fasilitas ini hanya bebas PPh 21 jika nilai total yang diterima oleh seorang karyawan tidak melebihi Rp1,5 juta dalam satu tahun pajak. Jika dalam setahun nilai manfaat sewa lapangan padel yang dibayarkan kantor untuk Rekan mencapai Rp2 juta, maka selisih Rp500 ribu tersebutlah yang akan menjadi objek pajak.
- Penerima Fasilitas: Pembebasan pajak ini berlaku bagi fasilitas yang diterima atau diperoleh oleh pegawai secara langsung dari pemberi kerja untuk kepentingan kesehatan dan kebugaran.
Mengapa Padel Diperlakukan Berbeda dengan Golf?
Mungkin muncul pertanyaan, mengapa padel bisa bebas pajak sedangkan golf tidak? Hal ini berkaitan dengan azas keadilan dalam perpajakan. Pemerintah memandang bahwa olahraga seperti golf atau otomotif memiliki biaya operasional dan status sosial yang sangat tinggi, sehingga dianggap sebagai gaya hidup mewah yang sewajarnya dikenakan pajak jika diberikan sebagai fasilitas.
Sementara itu, padel dipandang lebih mirip dengan futsal atau badminton—meskipun lapangan padel saat ini masih terbatas di kawasan premium. Dengan memasukkan padel ke dalam kategori olahraga yang bisa bebas pajak, pemerintah secara tidak langsung mendukung produktivitas karyawan melalui kegiatan olahraga yang lebih terjangkau dan sehat tanpa memberatkan karyawan dengan beban pajak tambahan, selama masih dalam batas kewajaran.
Implikasi bagi Perusahaan dan Karyawan
Bagi perusahaan, memahami batasan ini sangat penting dalam menyusun anggaran kesejahteraan karyawan (employee benefit). Perusahaan dapat merancang program olahraga rutin, seperti latihan padel bersama, sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan tanpa harus pusing menghitung potongan PPh 21 tambahan, asalkan pemanfaatannya dipantau agar tidak melebihi limit Rp1,5 juta per orang per tahun.
Bagi karyawan, Rekan tidak perlu khawatir jika kantor memberikan fasilitas voucher bermain padel. Selama penggunaannya masuk akal dan nilainya masih di bawah ambang batas, fasilitas tersebut murni menjadi keuntungan Rekan tanpa mengurangi gaji bersih akibat potongan pajak kenikmatan. Namun, tetaplah teliti melihat bukti potong pajak Rekan di akhir tahun untuk memastikan bahwa administrasi kantor sudah sejalan dengan PMK 66/2023.
Kesimpulan
Kembali ke pertanyaan awal, “Padel bebas pajak?”. Jawabannya adalah: Bisa, tapi dengan catatan.
Jika Rekan adalah konsumen individu yang menyewa lapangan secara pribadi, Rekan tetap akan membayar pajak daerah (PBJT) yang sudah termasuk dalam harga sewa. Namun, jika Rekan mendapatkan fasilitas bermain padel dari tempat Rekan bekerja, fasilitas tersebut bisa sepenuhnya bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) asalkan memenuhi dua syarat utama: nilai totalnya di bawah Rp1,5 juta per tahun dan perusahaan menjalankan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami aturan pajak kenikmatan ini bukan sekadar soal menghindari pajak, tetapi soal bagaimana kita mengoptimalkan hak dan fasilitas yang sudah disediakan oleh negara. Padel yang modern dan menyehatkan kini bukan lagi sekadar tren, tetapi juga bisa menjadi pilihan cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa beban fiskal yang berlebihan. Jadi, sudah siap menjadwalkan sesi padel berikutnya? Jangan lupa tetap perhatikan batasannya!
