Pemilik Saham Pendiri, Pajaknya Apa Saja?

Dunia investasi saham seringkali hanya dibahas dari sisi keuntungan capital gain atau dividen bagi investor publik. Namun, ada satu kelompok subjek pajak yang memiliki aturan main khusus, yaitu Pemilik Saham Pendiri (Founder).

Banyak pendiri perusahaan yang masih bingung: apakah pajak mereka sama dengan investor biasa yang membeli saham di bursa? Jawabannya: Tidak sepenuhnya sama. Ada kewajiban tambahan, terutama saat perusahaan tersebut memutuskan untuk melantai di bursa efek (IPO).

Apa Itu Saham Pendiri?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1997, saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga nominal atau harga tertentu di bawah harga penawaran pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO).

Singkatnya, jika Rekan membangun perusahaan dari nol (start-up atau PT biasa) sebelum perusahaan itu Go Public, maka saham yang Rekan genggam adalah saham pendiri. Berikut ini juga saham-saham yang masuk dalam kategori saham pendiri:

  • Saham yang berasal dari kapitalisasi agio yang diterbitkan setelah IPO
  • Saham hasil pemecahan (stock split) dari saham pendiri

Jenis Pajak Utama: PPh atas Dividen

Sama seperti pemegang saham lainnya, pendiri perusahaan berhak mendapatkan dividen (pembagian laba). Pajaknya adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima oleh individu dalam negeri bebas pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat lainnya. Jika tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan PPh Final sebesar 10%.
  • Wajib Pajak Badan: Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha lain di Indonesia kini bebas pajak (Bukan Objek Pajak) tanpa syarat investasi kembali.

PPh Final Saham Pendiri (0,5%)

Inilah poin krusial yang sering menjadi pertanyaan. Berdasarkan referensi aturan perpajakan di Indonesia PMK 81/2024, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Kenapa Ada Pajak Tambahan?

Pemerintah memberikan fasilitas kemudahan bagi saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan tarif PPh Final yang sangat kecil (0,1%). Namun, untuk menjaga keadilan karena pendiri biasanya mendapatkan saham dengan harga “murah” di awal, maka dikenakan tambahan pajak atas kepemilikan saham tersebut saat perusahaan IPO.

Berapa Tarifnya?

Besarnya PPh Final bagi saham pendiri adalah 0,5% (nol koma lima persen). Tarif 0,5% ini dikenakan dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana (IPO).

Kapan Harus Dibayarkan?

Pajak ini harus dibayarkan oleh perusahaan atas nama pemilik saham pendiri selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut tercatat di bursa efek. Penting untuk dicatat: jika pemilik saham pendiri memilih untuk tidak membayar PPh Final 0,5% ini di awal, maka keuntungan dari penjualan sahamnya di kemudian hari akan dikenakan pajak sesuai tarif umum (PPh Pasal 17), yang jauh lebih mahal (bisa mencapai 35%).

Pajak Saat Penjualan Saham (0,1%)

Setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Tbk), setiap kali pendiri menjual sahamnya di bursa efek, mereka tetap dikenakan PPh Final atas transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Jadi, skemanya adalah:

Bayar 0,5% sekali saja saat IPO (sebagai “tiket” untuk mendapatkan tarif final).

Bayar 0,1% setiap kali melakukan penjualan saham di bursa.

Bagaimana Jika Saham Dialihkan Lewat Hibah atau Warisan?

Banyak pendiri perusahaan ingin menurunkan sahamnya ke anak cucu. Dalam hukum pajak Indonesia, warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima, selama dilaporkan dalam SPT. Sedangkan Hibah bebas pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ayah ke anak, atau sebaliknya) dan tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pihak yang memberi dan menerima hibah.

Pentingnya Pelaporan di SPT Tahunan

Pajak yang sudah dibayarkan secara “Final” bukan berarti tidak perlu dilaporkan. Pemilik saham pendiri wajib mencantumkan jumlah kepemilikan sahamnya pada kolom Harta di SPT Tahunan sesuai dengan harga perolehan. Selain itu, penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final (seperti penjualan saham 0,1% atau dividen) harus dicantumkan dalam lampiran penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final.

Kesimpulan

Pajak bagi pendiri perusahaan sebenarnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum. Dengan membayar PPh Final 0,5% saat IPO, pendiri telah mengunci kewajiban pajaknya sehingga ketika harga saham meroket ribuan persen di masa depan, mereka hanya cukup membayar 0,1% saat menjualnya.

Poin Utama yang Harus Diingat:

  • Pajak dividen bisa 0% jika diinvestasikan kembali.
  • Pastikan membayar PPh 0,5% saat IPO agar tidak terkena tarif pajak progresif yang tinggi di kemudian hari.
  • Selalu simpan bukti potong pajak dari sekuritas atau perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT.

Menjadi pendiri perusahaan bukan hanya soal inovasi, tapi juga soal kepatuhan administrasi. Dengan memahami aturan pajak ini, Anda bisa melakukan perencanaan keuangan perusahaan dan pribadi dengan lebih matang tanpa perlu khawatir dengan pemeriksaan pajak di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top