
Di era globalisasi ekonomi saat ini, banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki kaitan erat dengan entitas bisnis luar negeri. Baik itu karena statusnya sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), kontrak karya pertambangan, maupun perusahaan yang memiliki mata uang fungsional dalam Dollar Amerika Serikat (AS).
Dalam administrasi perpajakan di Indonesia, pada dasarnya setiap Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah. Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak tertentu untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS dalam pembukuannya. Dirjen Pajak mengatur mekanisme pembukuan dan/atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025),
Siapa Saja yang Diperbolehkan?
Tidak semua Wajib Pajak bisa seenaknya mengubah mata uang pembukuannya. Pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan bahasa asing atau bahasa asing dan mata uang selain rupiah, setelah mendapat izin Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 455 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya pihak-pihak berikut yang diberikan izin:
- Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya di bidang pertambangan minerba, termasuk:
- pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
- pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian yang mensyaratkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dolar AS.
- Kontraktor kontrak kerja sama (KKS) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO), dengan dua kemungkinan:
- semua anggota KSO telah memperoleh izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan USD.
- tidak semua anggota KSO telah memperoleh izin, namun KSO dipersyaratkan oleh perjanjian atau akta pendiriannya menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.
Sementara itu, Pasal 16 ayat (5) PER-8/2025 mengatur jenis wajib pajak yang dapat memperoleh izin dengan mengajukan permohonan kepada DJP, antara lain:
- Wajib Pajak penanaman modal asing (PMA) yang tunduk pada ketentuan penanaman modal.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri, yaitu anak perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh induk perusahaan di luar negeri dengan hubungan istimewa.
- Wajib Pajak yang mencatatkan saham (baik sebagian atau seluruh) di bursa efek luar negeri.
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi Dolar AS dan telah memperoleh surat efektif dari OJK atau otoritas berwenang.
- Wajib Pajak yang menyusun laporan keuangan dengan mata uang fungsional dalam USD, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
- Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, di mana dalam perjanjian tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dalam pembukuan.
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK): Yang menerbitkan unit penyertaan dalam denominasi Dollar AS.
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.
Syarat Administratif Pengajuan
Bagi Wajib Pajak yang masuk dalam kategori di atas, ada beberapa syarat administratif yang wajib disiapkan sebelum mengajukan permohonan ke kantor pajak:
- Surat Keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk di luar negeri;
- Surat Keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut;
- Surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh kontrak investasi kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
- Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- Perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
- Wajib Pajak tidak dalam proses pemeriksaan pajak atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Prosedur dan Batas Waktu Permohonan
Prosedur pengajuan ini sangat krusial terkait dengan waktu. Jika Rekan terlambat, permohonan bisa ditolak.
Wajib Pajak Baru
Bagi perusahaan yang baru berdiri, permohonan harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian. Izin ini akan berlaku sejak tahun pajak pertama.
Wajib Pajak Lama (Perubahan Sistem)
Bagi perusahaan yang sudah berjalan dan ingin mengubah pembukuan dari Rupiah ke Dollar AS, permohonan harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.
Contoh: Jika Rekan ingin mulai menggunakan Dollar AS pada tahun buku 2025 (Januari-Desember), maka permohonan harus diajukan paling lambat tanggal 30 September 2024.
Mekanisme Penyelenggaraan Pembukuan
Setelah mendapatkan izin atau telah menyampaikan pemberitahuan (tergantung kategori WP), ada beberapa hal teknis yang harus diperhatikan. Segala transaksi yang terjadi tetap harus dicatat secara kronologis. Transaksi dalam mata uang selain Dollar AS harus dikonversi ke Dollar AS menggunakan kurs yang berlaku pada saat terjadinya transaksi. Kurs Konversi umumnya menggunakan kurs pasar yang objektif atau kurs tengah Bank Indonesia. Neraca dan Laporan Laba Rugi harus disusun dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS. Dalam layanan wajib pajak yang tersedia di Coretax, izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikatdibagi menjadi beberapa kategori dengan kode layanan, yakni:
- AS.14-01: Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah
- AS.14-02: Pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
- AS.14-03: Izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
- AS.14-04Â : emberitahuan tidak memanfaatkan izin menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
- AS.14-05: Pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dalam bahasa Inggris dan mata uang Rupiah atau menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permintaan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah
- AS.14-06: Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Meskipun pembukuannya menggunakan Dollar AS, kewajiban perpajakan di Indonesia memiliki aturan main khusus dalam hal pembayaran. Pembayaran PPh Pasal 25 (Angsuran Bulanan) tetap dilakukan dalam mata uang Rupiah. Penghitungan konversinya menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat itu. Lalu untuk pembayaran PPh Pasal 29 (Kurang Bayar di Akhir Tahun), dapat dilakukan dalam Dollar AS (jika memiliki izin khusus pembayaran dalam dollar) atau dalam Rupiah. SPT Tahunan PPh Badan tetap dilaporkan ke DJP. Wajib Pajak wajib melampirkan laporan keuangan dalam bahasa Inggris dan Dollar AS, serta versi terjemahannya (Neraca dan Laba Rugi) dalam Rupiah untuk keperluan pengisian formulir SPT.
Bagaimana Jika Ingin Kembali ke Rupiah?
Wajib Pajak yang sudah diizinkan menggunakan bahasa Inggris dan Dollar AS tidak boleh berganti-ganti metode setiap tahun. Namun, jika ingin kembali ke mata uang Rupiah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat:
- Telah menggunakan pembukuan Dollar AS sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
- Mengajukan permohonan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
Apabila permohonan kembali ke Rupiah dikabulkan, Wajib Pajak tidak diperbolehkan lagi mengajukan izin pembukuan Dollar AS untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
Konsekuensi dan Sanksi
Penyelenggaraan pembukuan adalah dasar bagi DJP untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar AS tanpa izin atau pemberitahuan resmi, maka:
- Pembukuan tersebut dianggap tidak sah.
- DJP dapat menetapkan pajak secara jabatan melalui pemeriksaan.
- Dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Kesimpulan
Menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS dalam pembukuan dapat memberikan keuntungan efisiensi bagi perusahaan internasional untuk menyelaraskan laporan dengan induk usaha atau mitra global. Namun, proses ini memerlukan kepatuhan administrasi yang ketat.
Pastikan Rekan memeriksa kembali kelayakan perusahaan Rekan, menyiapkan dokumen pendukung dengan lengkap, dan yang paling penting: perhatikan tenggat waktu pengajuan. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk mendapatkan pembaruan regulasi teknis terkini.
Dengan pembukuan yang tertib dan sesuai aturan, perusahaan Rekan dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa perlu khawatir akan kendala administratif perpajakan di kemudian hari.
