
Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Namun, kepercayaan bukanlah cek kosong. Di balik kemudahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang sangat ketat untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika seorang Wajib Pajak memiliki tunggakan yang sangat besar dan secara sengaja menghindar dari kewajibannya, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu instrumen hukum yang paling ditakuti namun efektif sebagai upaya terakhir adalah Gijzeling atau penyanderaan.
Apa Itu Gijzeling?
Secara etimologi, istilah Gijzeling berasal dari bahasa Belanda yang berarti sandera atau penyanderaan. Dalam konteks hukum perdata dan pajak, Gijzeling adalah tindakan pengekangan sementara waktu atas kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Menurut UU No. 19/1997 yang telah diubah dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyanderaan dilakukan bukan sebagai hukuman penjara atas tindak pidana, melainkan sebagai upaya paksa agar Penanggung Pajak segera melunasi utang pajaknya.
Pakar hukum pajak R. Santoso Brotidihardjo mendefinisikan gijzeling sebagai penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Jika biasanya petugas pajak menyita aset seperti tanah, bangunan, atau rekening bank, maka dalam gijzeling, yang “disita” secara tidak langsung adalah kemerdekaan diri si penunggak pajak.
Siapa yang Bisa Disandera?
Penyanderaan tidak dilakukan sembarangan kepada setiap orang yang terlambat bayar pajak. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi, yang terbagi menjadi dua syarat utama:
- Syarat Kuantitatif (Jumlah Utang) Berdasarkan aturan terbaru dalam PMK 61/2023, penyanderaan hanya dapat dilakukan jika Penanggung Pajak memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Syarat Kualitatif (Itikad Buruk) Inilah poin krusialnya. Petugas pajak harus memiliki bukti bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Contoh itikad buruk meliputi:
- Tidak melunasi utang pajak meskipun sudah diberikan Surat Paksa.
- Ada indikasi menyembunyikan atau memindahtangankan barang milik perusahaan/pribadi agar tidak bisa disita petugas.
- Ada tanda-tanda bahwa badan usaha akan dibubarkan atau dipindahtangankan secara mencurigakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Prosedur dan Aturan Main Gijzeling
Gijzeling adalah langkah “ultimum remedium” atau upaya terakhir. Sebelum sampai ke tahap ini, DJP harus melalui serangkaian proses penagihan aktif:
Jika semua langkah belum membuahkan hasil, maka Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan. Namun, Juru Sita Pajak tidak bisa langsung “menciduk” orang. Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) PMK 61/2023, penyanderaan hanya dapat dilakukan tehadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan.
Penyanderaan ini dilakukan paling lama 6 bulan. Jika setelah 6 bulan utang masih belum lunas dan kriteria tertentu terpenuhi, masa sandera dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi. Jadi, total maksimal seseorang bisa disandera adalah 1 tahun.
Kemudian untuk tempat penyanderaan haruslah lokasi yang tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas, namun tetap memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. Karena keterbatasan fasilitas khusus milik DJP, biasanya Penanggung Pajak dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) negara, namun ditempatkan terpisah dari tahanan kriminal biasa.
Kenapa Harus Gijzeling?
Mungkin terdengar kejam, namun gijzeling memiliki alasan yang kuat, misalnya untuk memberikan Efek Jera (Deterrent Effect) agar Wajib Pajak lain tidak menganggap remeh kewajiban perpajakan. Gijzeling juga dilakukan demi usaha pemulihan Kerugian Negara. Negara membutuhkan dana untuk pembangunan puskesmas, jalan, dan sekolah. Penunggakan pajak dalam skala besar menghambat pembangunan tersebut. Tindakan ini juga mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Sangat tidak adil jika ada pengusaha yang taat bayar pajak, sementara pesaingnya bisa tumbuh besar dengan cara “mencuri” hak negara melalui penunggakan pajak.
Kesimpulan
Gijzeling adalah bukti nyata bahwa negara tidak main-main dalam urusan pajak. Namun, masyarakat tidak perlu takut jika sudah menjalankan kewajiban dengan benar. Langkah ekstrem ini hanya ditujukan bagi mereka yang “mampu tapi tidak mau” berkontribusi bagi negara dan justru menunjukkan itikad buruk dengan menyembunyikan kekayaan.
Pajak adalah modal utama pembangunan nasional. Dengan memahami mekanisme gijzeling, kita diingatkan kembali bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal administrasi, melainkan soal tanggung jawab moral kita sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan Indonesia.
