
Di awal tahun 2025, pemerintah membawa angin segar bagi para pekerja di sektor industri padat karya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan, kini “dibayarkan” oleh pemerintah dan wajib diberikan secara tunai kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan.
Namun, muncul pertanyaan besar yang sering membuat para HRD dan karyawan bingung: “Jika di awal tahun gaji saya masih di bawah Rp10 juta, lalu di tengah tahun saya naik jabatan atau dapat bonus sehingga gaji melebihi Rp10 juta, apakah saya langsung kehilangan hak atas insentif pajak ini?”
Mengenal Filosofi Batas Rp10 Juta
Secara umum, syarat utama karyawan tetap untuk mendapatkan PPh 21 DTP adalah memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Angka Rp10 juta ini dipilih sebagai indikator pekerja yang perlu dijaga daya belinya di tengah tantangan ekonomi.
Namun, dalam praktik dunia kerja, penghasilan bersifat dinamis. Ada kenaikan gaji berkala, promosi, hingga pemberian bonus atau THR. Di sinilah letak kekhawatiran banyak pihak. Beruntungnya, PMK 10/2025 memberikan kejelasan melalui mekanisme “penguncian” status di awal tahun.
Status Ditentukan di Januari 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 10/2025, kriteria “tidak lebih dari Rp10 juta” bagi karyawan yang sudah bekerja sebelum Januari 2025 ditentukan berdasarkan Penghasilan Tetap dan Teratur pada Masa Pajak Januari 2025. Jika pada bulan Januari 2025 gaji pokok dan tunjangan tetap Rekan berjumlah Rp9.000.000 (di bawah ambang batas), maka Rekan secara administratif telah “terkunci” sebagai penerima insentif PPh 21 DTP untuk sepanjang tahun 2025. Lalu, bagaimana jika di bulan Juli 2025 gaji Rekan naik menjadi Rp11.000.000 karena promosi?
Jawabannya, Rekan tetap berhak menerima PPh 21 DTP hingga Desember 2025. Mengapa demikian? Karena aturannya melihat kondisi pada saat awal pemberian insentif (Januari) atau bulan pertama bekerja bagi karyawan baru. Selama pada bulan penentu tersebut penghasilan Rekan masih di bawah Rp10 juta, kenaikan gaji di bulan-bulan berikutnya tidak akan menggugurkan hak Rekan.
Bagaimana dengan Bonus dan Penghasilan Tidak Teratur?
Banyak karyawan khawatir saat menerima bonus atau insentif performa, total penghasilan bruto mereka dalam satu bulan melonjak drastis hingga tembus Rp15 juta atau lebih. Apakah pajaknya jadi tidak ditanggung pemerintah?
Sesuai penjelasan dalam peraturan terbaru, penghasilan yang dihitung untuk ambang batas Rp10 juta adalah penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Bonus, jasa produksi, atau THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.
Kabar baiknya adalah:
- PPh 21 atas gaji tetap Rekan tetap ditanggung pemerintah (DTP).
- PPh 21 atas bonus tersebut juga ikut ditanggung pemerintah selama status Rekan sebagai penerima DTP sudah sah sejak awal tahun.
Jadi, meskipun “kantong” Rekan menebal karena bonus di tengah tahun, Rekan tidak perlu takut potongan pajak membengkak, karena pemerintah tetap menanggungnya selama Rekan memenuhi kriteria awal.
Kriteria Karyawan yang Berhak
Agar tidak salah sasaran, pastikan Rekan atau karyawan Rekan memenuhi tiga syarat kumulatif berikut:
- Bekerja di Sektor Tertentu: Perusahaan tempat Rekan bekerja harus bergerak di industri padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit, atau furnitur) atau sektor pariwisata yang telah ditetapkan KLU-nya dalam lampiran PMK.
- Identitas Terintegrasi: Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
- Batas Penghasilan: Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada bulan Januari 2025 (atau bulan pertama mulai bekerja di tahun 2025).
Satu hal yang harus dipahami oleh pemberi kerja: insentif PPh 21 DTP ini bukan untuk dikantongi perusahaan sebagai penghematan biaya. Aturan mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan insentif ini secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji.
Jika perusahaan tetap memotong pajak dari gaji karyawan yang seharusnya mendapat DTP, atau tidak menyalurkan uang pajak tersebut kepada karyawan, maka perusahaan dianggap tidak memanfaatkan insentif dengan benar dan bisa dikenai sanksi administratif.
Kesimpulan
Kenaikan gaji di tengah tahun atau penerimaan bonus yang membuat penghasilan bruto melampaui Rp10 juta tidak membatalkan fasilitas PPh 21 DTP yang Rekan terima, asalkan pada bulan Januari 2025 (atau bulan pertama bekerja) penghasilan Rekan masih memenuhi syarat.
Kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pemerintah agar karyawan tetap termotivasi untuk mengejar prestasi dan kenaikan jabatan tanpa takut kehilangan fasilitas pajak. Bagi para pemberi kerja, pastikan sistem penggajian (payroll) sudah mencerminkan ketentuan ini agar hak karyawan tetap terpenuhi hingga masa pajak Desember 2025 berakhir.
Pajak yang ditanggung pemerintah ini adalah tambahan daya beli bagi Rekan. Gunakanlah dengan bijak untuk mendukung konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional.
