
Indonesia, sebagai produsen dan eksportir minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, seringkali menjadi sorotan utama dalam pasar komoditas global. Sektor ini adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, di tengah gemerlapnya angka ekspor yang fantastis, muncul kabar mengejutkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan: ratusan eksportir sawit diduga kuat melakukan praktik curang yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Praktik curang ini dikenal dengan istilah under-invoicing. Baru-baru ini, DJP mengumumkan bahwa mereka tengah memfokuskan pemeriksaan terhadap ratusan Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor ekspor CPO dan produk turunannya. Angka ratusan ini bukan jumlah yang sedikit, yang mengindikasikan bahwa manipulasi nilai ekspor ini telah menjadi pola yang sistematis dan merusak integritas data perdagangan nasional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang menunjukkan adanya pelaporan nilai transaksi ekspor yang sengaja dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Jika praktik ini terbukti, dampaknya sangat serius; kerugian negara dari sisi perpajakan terancam membengkak.
Lalu, apa sebenarnya under-invoicing itu, dan bagaimana ratusan perusahaan raksasa sawit ini bisa melakukannya dengan begitu masif?
Memahami Praktik “Under-Invoicing”
Untuk memahami skandal ini, kita harus terlebih dahulu mengerti konsep dasar yang menjadi inti permasalahan: Under-Invoicing. Secara harfiah, under-invoicing berarti “penagihan di bawah harga”. Dalam konteks perdagangan internasional, under-invoicing adalah sebuah modus operandi di mana eksportir atau importir sengaja melaporkan nilai atau harga barang yang jauh lebih rendah daripada nilai transaksinya yang sesungguhnya di dalam faktur (invoice) resmi yang diajukan kepada otoritas pabean dan pajak.
Singkatnya, eksportir menjual barang dengan harga X, tetapi melaporkannya kepada negara dengan harga Y (di mana Y < X).
Dalam kasus ekspor CPO di Indonesia, tujuan utama dari praktik under-invoicing ini adalah untuk menghindari atau mengurangi beban kewajiban perpajakan dan pungutan negara lainnya. Pungutan-pungutan yang terpengaruh antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh): Nilai ekspor yang lebih rendah berarti omzet atau pendapatan yang dilaporkan juga lebih rendah, sehingga PPh yang harus dibayar kepada negara menjadi lebih kecil.
- Bea Keluar dan Pungutan Ekspor (PE): CPO dan beberapa produk turunannya dikenakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Tarif pungutan ini didasarkan pada harga referensi dan volume yang diekspor. Dengan melaporkan jenis komoditas yang berbeda atau nilai yang sangat rendah, eksportir bisa lolos dari kewajiban ini atau membayarnya dalam jumlah yang minimal.
Praktik ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran administrasi, tetapi juga indikasi kuat dari tindak pidana perpajakan, karena melibatkan unsur kesengajaan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar.
Dua Modus Operandi Utama Eksportir Sawit
DJP menemukan bahwa ratusan perusahaan ini tidak hanya sekadar mengurangi nilai, tetapi juga memanipulasi jenis komoditas yang diekspor. Modus utamanya terbagi menjadi dua kelompok besar, dipisahkan berdasarkan periode dan jenis komoditas yang dipalsukan.
Modus 1: Mengubah CPO Menjadi Limbah POME (2021-2024)
Kelompok mayoritas, terjadi sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2024, menggunakan modus pemalsuan komoditas menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME). POME adalah limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO. Karena berstatus limbah, harga POME sangatlah rendah, bahkan hanya berkisar antara Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram.
Teknis memanipulasinya, perusahaan mengekspor CPO atau produk turunan CPO bernilai tinggi, namun di dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mereka, komoditas tersebut dideklarasikan sebagai POME. Menurut DJP, modus lama yang dideteksi ini menyebabkan kerugian pajak yang signifikan. Total nilai PEB dari ratusan WP yang diduga melakukan under-invoicing dengan modus POME fiktif ini mencapai angka yang fantastis, yaitu kurang lebih Rp45,9 triliun. Dengan mengakui komoditas bernilai puluhan triliun sebagai limbah, beban pajak yang harus dibayar ke negara berkurang sangat jauh.
Modus 2: Menyamarkan CPO Sebagai Fatty Matter (2025)
Modus yang lebih baru dan terdeteksi pada tahun 2025 melibatkan 25 Wajib Pajak. Mereka mengubah CPO atau produk turunannya menjadi fatty matter (lemak total). Fatty matter adalah komponen yang sering digunakan dalam industri sabun atau biodiesel. Celakanya bagi negara, fatty matter saat itu tidak termasuk barang yang dikenai Bea Keluar (pajak ekspor) atau pungutan ekspor, menjadikannya celah sempurna untuk penghindaran pajak dan pungutan.
Transaksi dari 25 pelaku ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak yang diestimasi sekitar Rp140 miliar. Indikasi kuat manipulasi ini juga terlihat dari data volume ekspor. DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan ekspor fatty matter yang tidak lazim. Volume komoditas ini melonjak tajam dari rata-rata tahunan (sekitar 19.000 hingga 31.000 ton pada 2022-2024) menjadi 73.287 ton pada tahun 2025. Lonjakan yang tidak proporsional ini memicu alarm bagi otoritas pajak dan pabean.
Dampak Nyata dan Langkah Tegas Pemerintah
Temuan DJP atas ratusan perusahaan ini menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya pada penerimaan negara tetapi juga pada iklim usaha yang adil.
Dampak pada Keuangan Negara dan Iklim Bisnis
- Kerugian dari sisi perpajakan akibat under-invoicing ini diestimasi mencapai ratusan miliar, bahkan berpotensi lebih besar mengingat total nilai PEB yang dimanipulasi mencapai puluhan triliun rupiah. Dana ini seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi, atau program sosial.
- Manipulasi jenis dan nilai komoditas merusak akurasi data perdagangan negara, yang krusial untuk perumusan kebijakan ekonomi, khususnya terkait regulasi CPO seperti penetapan harga referensi dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
- Perusahaan yang curang dapat menjual barang di pasar internasional dengan harga yang lebih kompetitif karena mereka berhasil menghindari pungutan negara. Hal ini merugikan eksportir lain yang jujur dan patuh terhadap peraturan perpajakan.
Tindak Lanjut dari DJP dan DJBC
Menanggapi temuan masif ini, pemerintah mengambil langkah tegas melalui dua direktorat utama di bawah Kementerian Keuangan.
1. Pemeriksaan, Bukper, dan Penyidikan (DJP)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak yang terdeteksi melakukan ekspor serupa akan segera diperiksa secara intensif. Semua perusahaan akan melalui pemeriksaan pajak untuk menghitung kembali beban pajak yang seharusnya dibayar.
Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan. Sebanyak 4 wajib pajak dari 25 perusahaan yang menggunakan modus fatty matter fiktif (termasuk PT MMS dan 3 afiliasinya: PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN) sudah berada di tahap ini. Jika bukti permulaan mencukupi, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan tindak pidana perpajakan, yang dapat berujung pada denda dan hukuman pidana.
2. Pencegahan oleh Bea Cukai (DJBC)
Sinergi antara DJP dan DJBC memainkan peran penting. DJBC berhasil menjegal upaya ekspor yang merugikan di lapangan. Sebagai contoh, DJBC telah menggagalkan pengiriman 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi lemak total (fatty matter) yang diidentifikasi sebagai produk turunan CPO. Kasus ini melibatkan PT MMS, yang melaporkan fatty matter senilai Rp28,79 miliar. Pencegahan ini dilakukan karena barang yang dilaporkan dalam PEB tidak sesuai dengan isi sebenarnya, yang seharusnya dikenai bea keluar.
Pelanggaran yang Lebih Luas
Skandal ini menunjukkan bahwa under-invoicing hanyalah puncak gunung es dari masalah kepatuhan di sektor ekspor CPO. DJP mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan mendalam, terdeteksi pula indikasi pelanggaran lain yang kompleks. Selain under-invoicing nilai ekspor kepada pembeli independen, DJP juga menemukan indikasi transfer pricing melalui afiliasi luar negeri.
Transfer pricing adalah praktik penetapan harga transfer (harga jual-beli antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi/satu grup) yang tidak wajar. Jika perusahaan sawit di Indonesia menjual CPO ke perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga yang sangat rendah (lebih rendah dari harga pasar wajar), hal ini termasuk dalam under-invoicing antar-grup. Tujuannya sama, yaitu menggeser keuntungan ke luar negeri (yurisdiksi dengan pajak rendah) agar keuntungan di Indonesia (yang dikenakan pajak) menjadi kecil, sehingga PPh badan di Indonesia juga mengecil.
Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah:
- Eksportir diduga mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak seharusnya mereka terima, dengan memanipulasi dokumen transaksi.
- Beberapa perusahaan juga diduga mengakali kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok domestik CPO yang ditetapkan pemerintah, dengan cara memalsukan data ekspor agar terlihat memenuhi kewajiban tersebut.
Kasus eksportir sawit ini adalah sebuah pengingat keras bahwa pengawasan pajak, terutama pada komoditas ekspor bernilai tinggi, harus terus diperketat. DJP dan DJBC telah menegaskan komitmen mereka untuk mendalami setiap temuan dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah perusahaan dan potensi kerugian negara akan bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Kesimpulan
Praktik under-invoicing adalah bentuk pengkhianatan terhadap penerimaan negara. Di sektor CPO yang strategis, tindakan ini tidak hanya merugikan kas negara ratusan miliar, tetapi juga mencoreng citra industri sawit nasional di mata dunia. Langkah tegas dari DJP dan DJBC untuk membawa kasus ini ke jalur hukum menjadi sinyal penting bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kecurangan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan penerimaan negara dari sumber daya alam.
