
Perkembangan pesat ekonomi digital telah mengubah lanskap perdagangan. Di Indonesia, platform Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang biasa kita sebut marketplace telah menjadi tulang punggung transaksi bagi jutaan pelaku usaha, mulai dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan besar. Pertumbuhan ini membawa tantangan baru bagi otoritas pajak, yaitu bagaimana memastikan kepatuhan dan keadilan pemajakan di sektor yang bergerak cepat dan sering kali lintas batas negara.
Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan penting yang menunjuk sejumlah PPMSE sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 15 Tahun 2025. Tujuan utama regulasi ini adalah menyederhanakan administrasi pajak, memperluas basis pajak, dan memastikan bahwa transaksi yang terjadi di ekosistem digital juga berkontribusi pada penerimaan negara.
Definisi Kunci dan Latar Belakang PPh Pasal 22
Sebelum membahas kriteria, penting untuk memahami dua konsep kunci:
- PPMSE (Marketplace): Merupakan pelaku usaha yang menyediakan layanan komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Dalam konteks ini, PPMSE berfungsi sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan antara penjual dan pembeli secara daring.
- PPh Pasal 22: Secara umum, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atas penghasilan yang timbul dari kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa tertentu. Dalam kasus marketplace, PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan yang diterima oleh pedagang (penjual) melalui platform tersebut.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berarti bahwa tanggung jawab untuk memotong atau memungut sebagian pajak penjual beralih dari DJP atau penjual itu sendiri kepada pihak marketplace pada saat transaksi pembayaran terjadi. Mekanisme ini diharapkan lebih efektif karena marketplace memiliki visibilitas penuh atas setiap transaksi yang difasilitasinya.
Kriteria Utama Penunjukan PPMSE Sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PER 15/2025, tidak semua marketplace akan secara otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan ini hanya berlaku bagi PPMSE yang memenuhi serangkaian kriteria tertentu, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia (PMSE Luar Negeri).
Kriteria tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kondisi teknis-operasional dan batasan kuantitatif (nilai ekonomi dan aktivitas).
- Kondisi Teknis-Operasional: Penggunaan Rekening Eskro (Escrow Account)
Kriteria pertama yang menjadi syarat mutlak adalah bahwa PPMSE tersebut harus menggunakan rekening eskro (escrow account). Mengapa Eskro Penting? Rekening eskro adalah rekening penampungan yang dananya dikelola oleh pihak ketiga (dalam hal ini, PPMSE atau penyedia jasanya) sebelum diteruskan kepada penjual. Dengan menggunakan mekanisme eskro, PPMSE memiliki kendali dan visibilitas yang jelas atas arus dana transaksi secara keseluruhan. Kontrol ini sangat vital karena memungkinkan marketplace untuk memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan bruto penjual secara efektif sebelum dana disalurkan. Kondisi ini menjadi indikator bahwa PPMSE memiliki infrastruktur pembayaran yang matang dan mampu menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.
- Batasan Kuantitatif: Nilai Transaksi dan Jumlah Pengakses (Traffic)
Selain kriteria teknis, DJP menetapkan ambang batas (threshold) kuantitatif yang menunjukkan skala ekonomi dan jangkauan pasar dari PPMSE. Batasan ini berfungsi untuk memastikan bahwa hanya marketplace dengan aktivitas yang signifikan yang dikenai kewajiban pemungutan.
PPMSE akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 jika memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut terkait dengan pemanfaat jasa di Indonesia:
| Kriteria Batasan | 12 Bulan (Tahunan) | Batasan 1 Bulan (Bulanan) |
| Nilai Transaksi | Melebihi Rp600.000.000 | Melebihi Rp50.000.000 |
| Jumlah Traffic atau Pengakses | Melebihi 12.000 | Melebihi 1.000 |
Penjelasan Kriteria Kuantitatif:
- Nilai Transaksi: Angka Rp600 Juta dalam 12 bulan atau Rp50 Juta dalam 1 bulan mencerminkan volume bisnis yang signifikan. Marketplace yang telah mencapai skala ini dianggap memiliki kapasitas administrasi yang memadai dan dampak ekonomi yang besar, sehingga wajar untuk diberikan tanggung jawab sebagai pemungut pajak. Batas ini juga relatif rendah, memastikan bahwa marketplace menengah hingga besar sudah masuk dalam lingkup pengawasan.
- Jumlah Traffic atau Pengakses: Batasan jumlah pengunjung ini menjadi sangat penting, terutama untuk PPMSE Luar Negeri. Pengakses yang melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan menunjukkan penetrasi pasar yang kuat di Indonesia, meskipun mungkin tidak semua pengunjung langsung melakukan transaksi. Bagi DJP, ini adalah indikator kehadiran ekonomi yang substansial di wilayah Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa PPMSE cukup memenuhi salah satu dari empat angka batasan tersebut untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Mekanisme Penunjukan dan Kewajiban Administratif
Proses penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat terjadi melalui dua cara:
- Penunjukan Secara Jabatan (Oleh DJP)
Jika suatu PPMSE, berdasarkan data dan penelitian yang dilakukan oleh DJP, telah memenuhi kriteria kuantitatif di atas (nilai transaksi dan/atau traffic), maka DJP dapat menunjuk PPMSE tersebut secara otomatis (ex officio) sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) mengenai penunjukan ini.
- Pemberitahuan Sukarela (Opsi Marketplace)
PPMSE yang secara sukarela memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, meskipun mungkin belum sepenuhnya memenuhi batasan kuantitatif, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan ini dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui saluran elektronik yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, seperti Portal Wajib Pajak (Coretax) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Opsi sukarela ini memberikan fleksibilitas bagi marketplace yang ingin memastikan kepatuhan pajak sejak awal.
Pencabutan Penunjukan
Sebaliknya, jika suatu PPMSE yang telah ditunjuk kemudian tidak lagi memenuhi batasan kriteria, atau berdasarkan pertimbangan DJP tidak lagi layak sebagai pemungut, maka DJP dapat melakukan pencabutan penunjukan. Pencabutan ini dapat dilakukan secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan dari PPMSE, melalui proses penelitian dan penerbitan Kepdirjen Pajak.
Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Setelah resmi ditunjuk, marketplace memiliki kewajiban perpajakan yang meliputi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
Tarif dan Dasar Pemungutan
Tarif Pajak: PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Dasar Pemungutan: Tarif 0,5% dikenakan dari penghasilan bruto yang diterima oleh pedagang (penjual) yang tercantum dalam dokumen tagihan (seperti invoice).
Pengecualian: Yang dimaksud penghasilan bruto adalah nilai total penjualan sebelum dikurangi biaya operasional marketplace. Nilai ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), jika ada. Pemungutan ini berlaku untuk seluruh pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui penjualan lewat sistem elektronik marketplace.
Jangka Waktu Pelaksanaan Kewajiban
Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh marketplace dimulai paling lama satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya keputusan penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ini memberikan waktu yang cukup bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka.
Bukti Pemungutan dan Pelaporan
Setelah memungut PPh Pasal 22, marketplace wajib:
- Menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada penjual sebagai bukti bahwa pajak mereka telah dipotong. Bukti ini penting bagi penjual untuk kredit pajak tahunan mereka.
- Menyetorkan hasil pemungutan kepada kas negara.
- Melaporkan seluruh pemungutan yang telah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 membawa implikasi luas bagi berbagai pihak:
- Bagi Pemerintah (DJP)
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh. Dengan memfokuskan pemungutan pada marketplace yang merupakan titik sentral transaksi, DJP dapat mengumpulkan pajak secara lebih efisien dan meminimalkan risiko ketidakpatuhan dari jutaan penjual individual.
- Bagi Marketplace (PPMSE)
Marketplace memikul tanggung jawab baru sebagai perpanjangan tangan DJP. Hal ini memerlukan investasi dalam sistem teknologi informasi untuk memastikan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan yang akurat. Meskipun ada beban administratif tambahan, kepatuhan terhadap regulasi ini juga menegaskan status marketplace sebagai entitas yang diakui dan patuh di mata hukum dan pemerintah.
- Bagi Pedagang (Seller)
Bagi pedagang, terutama UMKM, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini menyederhanakan kewajiban pajak mereka. Pajak ini dipungut secara otomatis, mengurangi kerumitan administrasi yang harus ditanggung penjual. Dalam banyak kasus, pemungutan ini dapat menjadi prepayment atau pajak final, memastikan bahwa kewajiban pajak mereka terpenuhi. Penting untuk dicatat, bagi UMKM yang penghasilan brutonya tidak melebihi batas tertentu (misalnya, Rp500 juta setahun sesuai PP 23), mereka tetap berhak atas fasilitas bebas pajak, namun marketplace wajib tetap memungut kecuali penjual menyerahkan surat keterangan bebas pemotongan.
Kesimpulan
Regulasi mengenai kriteria marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah cerminan adaptasi sistem perpajakan Indonesia terhadap realitas ekonomi digital. Kriteria yang ditetapkan—baik dari segi teknis (penggunaan rekening eskro) maupun kuantitatif (nilai transaksi dan jumlah traffic)—bertujuan untuk memastikan bahwa hanya marketplace dengan skala dan infrastruktur yang memadai yang mengemban tugas penting ini.
Dengan tarif yang relatif rendah (0,5%) dan mekanisme pemungutan yang terpusat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang tidak hanya maju dan efisien, tetapi juga patuh dan adil secara perpajakan, demi mewujudkan penerimaan negara yang berkelanjutan di era digital. Kepatuhan PPMSE terhadap kriteria dan mekanisme ini menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini ke depannya.
