
Di era globalisasi, transparansi pajak menjadi salah satu isu krusial yang mendapat sorotan dari berbagai negara. Untuk mengantisipasi praktik penggerusan basis pajak dan pergeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkenalkan standar pelaporan Country-by-Country Report (CbCR). CbCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Di Indonesia, CbCR diatur sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak bagi wajib pajak multinasional.
Latar Belakang dan Dasar Hukum CbCR di Indonesia
Kewajiban pelaporan CbCR di Indonesia berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Aturan ini menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan standar BEPS, khususnya Action Item 13 terkait Transfer Pricing Documentation.
Berdasarkan PMK tersebut, wajib pajak badan yang menjadi anggota grup usaha dengan transaksi afiliasi diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi dan/atau laporan CbCR. Pelaporan ini bertujuan agar otoritas pajak dapat memperoleh gambaran global mengenai aktivitas, pendapatan, laba, serta pembayaran pajak yang dilakukan oleh suatu grup perusahaan multinasional di setiap negara tempatnya beroperasi. Hal ini mempermudah DJP untuk melakukan analisis risiko transfer pricing.
Siapa yang Wajib Melaporkan CbCR?
Tidak semua wajib pajak badan memiliki kewajiban CbCR. Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang merupakan entitas induk dari grup usaha dengan jumlah peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelumnya mencapai atau melebihi:
- Rp11 triliun untuk entitas induk yang merupakan penduduk atau didirikan di Indonesia.
- €750 juta atau setara, untuk entitas induk yang didirikan di luar Indonesia.
Selain itu, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi juga harus menyampaikan notifikasi. Laporan CbCR harus disampaikan bersamaan dengan notifikasi jika wajib pajak memenuhi kriteria di atas dan ditunjuk sebagai entitas pelapor.
Panduan Teknis Pelaporan melalui CoreTax
DJP telah menyediakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi di dalam aplikasi CoreTax. Berikut adalah langkah-langkah teknis untuk melakukan pelaporan:
- Wajib pajak badan harus masuk ke akun CoreTax mereka melalui laman resmi DJP. Setelah berhasil masuk, navigasi ke menu “Exchange of Information” lalu pilih submenu “CbCR”.
- Pelaporan CbCR harus dilakukan dalam format file tertentu. Wajib pajak harus mengunggah file laporan utama dan file kertas kerja. Format File dan Penamaan:
“Laporan CbCR: File laporan harus dalam format XML dengan nama file yang spesifik. Formatnya adalah: CBC-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml.”
- TIN: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Periode(2digit): Tahun pajak yang dilaporkan, contoh 23 untuk tahun 2023.
- KodePrimary/LocalFiling: Diisi dengan 1 jika pelaporan sebagai Primary Filing (entitas induk yang melaporkan untuk seluruh grup), atau 2 jika sebagai Local Filing (entitas anak di Indonesia yang ditunjuk untuk melaporkan karena entitas induk gagal melakukannya).LaporanKe: Nomor urut laporan, misalnya 1 jika itu laporan pertama.
- Kertas Kerja (Worksheet): File kertas kerja laporan per negara harus dalam format XML juga, dengan nama file: WS-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml.
Jangka Waktu Pelaporan dan Konsekuensinya
Berdasarkan peraturan yang berlaku, notifikasi dan laporan CbCR wajib disampaikan kepada DJP paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Contoh, untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember 2023, batas akhir pelaporannya adalah 31 Desember 2024.
Kepatuhan terhadap batas waktu ini sangat penting. Keterlambatan atau kegagalan dalam penyampaian laporan dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.
Kesimpulan
Pelaporan CbCR melalui CoreTax adalah langkah penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakan internasional. Dengan memahami panduan teknis yang telah disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan akurat. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan tata kelola yang baik di mata otoritas pajak global.
