Keuntungan Pengalihan Harta Berupa Sumbangan, Kena Pajak?

Pernahkah Rekan berpikir untuk menyumbangkan sebagian harta Rekan, baik itu uang, properti, atau barang berharga lainnya? Selain niat mulia untuk membantu sesama atau mendukung sebuah tujuan sosial, pertanyaan yang mungkin muncul di benak Rekan adalah: “Apakah ada implikasi pajak dari sumbangan ini? Apakah saya akan dikenakan pajak atas ‘keuntungan’ dari pengalihan harta yang saya sumbangkan?”

Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat dalam dunia perpajakan, hampir setiap transaksi yang menghasilkan pertambahan nilai atau kekayaan berpotensi dikenakan pajak.

Sumbangan: Bukan Sekadar Memberi, Ada Aturannya

Sebelum kita bicara soal pajak, mari pahami dulu apa itu sumbangan dalam konteks ini. Sumbangan adalah pengalihan harta dari satu pihak ke pihak lain tanpa adanya imbalan. Ini berbeda dengan jual beli, di mana ada pertukaran barang atau jasa dengan uang. Sumbangan bisa bermacam-macam bentuknya:

  • Uang tunai: Ini yang paling umum, misalnya Rekan menyumbang ke panti asuhan, masjid, gereja, atau lembaga sosial lainnya.
  • Barang bergerak: Kendaraan, perhiasan, lukisan, dan lain-lain.
  • Barang tidak bergerak: Tanah, rumah, atau bangunan yang Rekan hibahkan untuk kepentingan sosial atau keagamaan.

Niat di balik sumbangan umumnya adalah altruisme, yaitu keinginan untuk memberi tanpa mengharapkan keuntungan pribadi. Namun, negara memiliki kerangka hukum dan perpajakan untuk mengatur segala bentuk pengalihan harta, termasuk sumbangan. Tujuannya? Untuk memastikan keadilan, mencegah penyalahgunaan, dan tentunya, mengumpulkan penerimaan negara.

Apakah Ada “Keuntungan” dari Sumbangan?

Inilah inti pertanyaan kita. Jika Rekan menyumbangkan uang, tentu tidak ada “keuntungan” secara finansial yang Rekan dapatkan. Rekan justru mengeluarkan uang. Begitu juga jika Rekan menyumbangkan barang. Rekan kehilangan kepemilikan atas barang tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus, khususnya jika Rekan menyumbangkan properti atau aset dengan nilai yang signifikan dan nilainya di pasar saat ini lebih tinggi daripada harga perolehannya di masa lalu, perspektif pajak bisa jadi sedikit berbeda. Misalnya, Rekan membeli sebidang tanah 20 tahun lalu seharga Rp 100 juta, dan sekarang nilainya sudah Rp 1 miliar. Jika menyumbangkan tanah tersebut, secara teknis Rekan telah “melepaskan” aset yang memiliki nilai lebih tinggi dari modal awal.

Penting untuk dipahami bahwa dari sudut pandang pajak, transaksi yang menimbulkan pertambahan nilai atau keuntungan biasanya menjadi objek pajak penghasilan. Nah, apakah sumbangan masuk kategori ini?

Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Harta Berupa Sumbangan

Secara umum, di Indonesia, pengalihan harta berupa sumbangan atau hibah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di sisi pemberi sumbangan/hibah. Mengapa demikian? Karena sumbangan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. PPh dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam kasus sumbangan, tidak ada pertambahan kemampuan ekonomis bagi pemberi.

Khusus untuk Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Sumbangan Dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan, keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak yang menerima. Ini penting! Artinya, bagi pihak yang menerima sumbangan tanah/bangunan, nilai tanah/bangunan tersebut bisa jadi dianggap sebagai penghasilan.

Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Sumbangan Dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan dikenai PPh non-final dengan tarif PPh umum. Ini berarti PPh yang dikenakan tidak bersifat final dan akan dihitung bersama dengan penghasilan lain yang diterima penerima sumbangan. Namun, ada pengecualian dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Sumbangan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Badan Keagamaan/Pendidikan/Sosial Tertentu/Koperasi

Jika Rekan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi memberikan sumbangan kepada badan-badan tertentu yang diakui oleh pemerintah (misalnya lembaga keagamaan, pendidikan, atau sosial yang terdaftar), sumbangan tersebut bukan merupakan objek PPh bagi penerima sumbangan. Demikian pula, bagi pemberi sumbangan, tidak ada PPh yang timbul dari pengalihan tersebut. Bahkan, dalam beberapa kondisi, sumbangan ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto Rekan saat menghitung PPh, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ini adalah insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong kegiatan amal.

  • Sumbangan kepada Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tanpa mengharap imbalan
  • Diantara pihak-pihak yang bersangkutan, tidak ada hubungan:
    • Usaha
    • Pekerjaan
    • Kepemilikan
    • Penguasaan

Pajak Lain yang Mungkin Terkait: PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Meskipun PPh atas “keuntungan” dari sumbangan itu sendiri umumnya tidak ada bagi pemberi, ada jenis pajak lain yang perlu diperhatikan jika sumbangan yang Rekan berikan berupa tanah atau bangunan: Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh Final).

PPh Final ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam konteks sumbangan atau hibah tanah/bangunan, PPh Final ini wajib dibayar oleh pihak yang menerima hibah (penerima sumbangan), bukan pemberi. Besarnya tarif PPh Final ini umumnya 2,5% dari nilai perolehan bruto (nilai yang tertera dalam akta atau nilai pasar yang wajar, mana yang lebih tinggi).

Berikut adalah poin-poin spesifik terkait PPh Final untuk Keuntungan Pengalihan Harta Berupa Sumbangan dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan:

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan. Ini mengkonfirmasi bahwa nilai tanah/bangunan yang diterima sebagai sumbangan adalah penghasilan bagi penerima.

Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Sumbangan Dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan dikenai PPh final dengan tarif:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ini adalah tarif umum untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus, atau badan yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah. Ini adalah pengecualian penting. Artinya, jika Rekan menyumbangkan properti kepada entitas ini, PPh Final 0% berlaku.

Keuntungan yang diperoleh karena diterima dan pengalihan harta berupa sumbangan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan PMK 90/2020, keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan merupakan selisih antara harga pasar dengan:

  • Nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi sumbangan wajib menyelenggarakan pembukuan.
  • Nilai perolehan apabila pihak pemberi sumbangan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Ini berarti, jika ada selisih positif antara harga pasar saat ini dengan nilai perolehan/nilai buku aset yang disumbangkan, selisih inilah yang dianggap sebagai “keuntungan” dan berpotensi dikenakan PPh di sisi penerima.

Kesimpulan dan Saran Praktis

Jadi, apakah keuntungan pengalihan harta berupa sumbangan kena pajak?

Secara umum, tidak ada Pajak Penghasilan yang dikenakan atas “keuntungan” bagi pemberi sumbangan. Niat mulia untuk beramal tidak akan dibebani pajak atas nilai sumbangan itu sendiri. Namun, bagi penerima sumbangan, khususnya tanah dan/atau bangunan, keuntungan dari pengalihan tersebut dapat menjadi objek PPh non-final. Keuntungan ini dihitung dari selisih harga pasar dan nilai perolehan/nilai buku aset yang disumbangkan.

Penting untuk diingat bahwa ada pengecualian yang luas di mana keuntungan sumbangan/hibah tidak dikenakan PPh, terutama jika diberikan kepada keluarga sedarah, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, serta UMKM, dan juga jika terjadi pengalihan kepada pemerintah atau BUMN/badan khusus yang mendapat penugasan. Adapun PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta BPHTB umumnya tetap dikenakan kepada penerima sumbangan, kecuali jika penerima termasuk dalam kategori yang dikecualikan (misalnya lembaga keagamaan/sosial nirlaba yang tidak mencari keuntungan).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top