Tax Holiday Diperpanjang Hingga Akhir 2025 Apa Itu Tax Holiday?

Bukan pajak hari libur atau pajak yang dikenakan saat liburan, Tax holiday adalah sebuah insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, terutama perusahaan asing yang baru menanamkan modal di Indonesia. Munculnya tax holiday dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Sederhananya, perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan badan selama periode waktu tertentu.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keungan Nomor  159/PMK.010/2015, disebutkan bahwa WP yang dapat menerima fasilitas tax holiday harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. merupakan Wajib Pajak baru;
    2. merupakan Industri Pionir;
    3. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00;
    4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
    5. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
    6. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Sementara Industri pionir yang dimaksud mencakup 9 sektor sebagai berikut:

    1. Industri logam hulu;
    2. Industri pengilangan minyak bumi;
    3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
    4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
    5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
    6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
    7. Industri transportasi kelautan;
    8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
    9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan.

Mengapa Tax Holiday Penting?

Fasilitas Tax Holiday ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia, terutama di sektor-sektor yang dianggap strategis. Dengan adanya investasi baru, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Perusahaan asing yang berinvestasi juga seringkali membawa teknologi baru yang dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk:

    1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
    2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
    3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
    4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A  UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015. Selanjutnya ketentuan lebih lanjut tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diatur dalam PMK 130 Tahun 2020 yang memperbarui PMK 150/2018.

Mengapa Tax Holiday Diperpanjang?

Jika tidak diperpanjang, fasilitas Tax Holiday PMK 130/2020 hanya diberikan kepada Wajib Pajak Badan jika usulan fasilitas tax holiday disampaikan paling lambat tanggal 9 oktober 2024. Oleh karena itu, masa berlaku PMK 130/2020 akan diperpanjang hingga 31 Desember 2025 agar tidak ada disrupsi dalam pemberian fasilitas pajak yang terkait dengan penanaman modal. Bagi WP yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:

    1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
    2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
    3. ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Contoh Penerapan Tax Holiday di Indonesia

Sejak diberlakukannya kebijakan tax holiday, banyak perusahaan multinasional yang telah menanamkan modal di Indonesia. Beberapa contoh sektor yang mendapatkan manfaat dari fasilitas ini antara lain:

    • Industri Otomotif: Perusahaan otomotif global membangun pabrik baru di Indonesia untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan ekspor.
    • Elektronik: Perusahaan elektronik mendirikan pabrik untuk memproduksi komponen elektronik dan perangkat elektronik.
    • Energi Terbarukan: Perusahaan energi terbarukan membangun pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan geothermal.

Tax holiday merupakan instrumen kebijakan yang efektif untuk menarik investasi asing langsung dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang benar-benar layak dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top